Besaran Zakat Fitrah 2022 dan Waktu Bayar, Apakah Anak dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah?

26 April 2022, 08:37 WIB
Zakat Fitrah besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok seperti beras diberikan dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter. /pixabay / Mohd Syahideen Osmani/

DESKJABAR - Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2022 sudah ditemukan Baznas, Apakah anak dalam kandungan wajib bayar zakat fitrah ?.

Mendekati akhir Ramadhan jangan sampai terlupa untuk bayar zakat fitrah untuk disalurkan kepada yang berhak.

Waktu terakhir membayar zakat fitrah adalah sebelum khotib naik mimbar pada waktu shalat Iedu; Fitri.

Membayar zakat fitrah diwajibkan kepada seluruh Umat muslim yang mampu untuk diberikan kepada yang berhak atau disebut mustahik

Zakat fitrah adalah ibadah khusus yang hanya ada setahun sekali hanya bisa dilaksanakan di bulan Ramadhan

Baca Juga: 34 LINK TWIBBON CANTIK Lebaran Idul Fitri 2022 Berikut Cara Menggunakannya: DOWNLOAD GRATIS

Zakat fitrah dibayarkan dengan tujuan sebagai pembersih bagi yang mengeluarkannya dan berpuasa dari amalan yang sia-sia selama Ramadhan.

Juga untuk saling tolong menolong kepada orang miskin agar mereka mendapatkan makanan yang layak saat Idul Fitri.

Dilansir dari laman resmi Baznas, besaran jumlah zakat fitrah 2022 di wilayah Jawa Barat dalam bentuk makanan pokok seperti beras  beratnya 2,5 kg atau 3,5 liter.

Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan penyesuaian dengan harga yang dikonsumsi di lokasi tersebut, sehingga besaran setiap daerah bisa berbeda-beda.

Misalkan untuk zakat fitrah 2022 kota Bandung besaran uang Rp 32.000, sementara Kabupaten Cianjur Rp 31.000 atau Rp 37.000 atau Rp 57.500

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim." (HR. Bukhari).

Baca Juga: TERSANGKA KASUS SUBANG segera DIBEKUK, Jejak Pelaku Teridentifikasi dalam 4 Fakta Penting Ini

Untuk janin yang masih di dalam kandungan tidak diwajibkan untuk bayar Zakat Fitrah. Ini dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad

*Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk janin, karena belum bisa dipastikan hidupnya", kata Ustadz Abdul Somad dalam Video YouTube Go to Islam, 'Apakah Bayi dikandungan Wajib Zakat' Fitrah, 8 Juni 2018

Dijelaskan dalam hadis, umat muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah orang Islam baik itu budak atau pun merdeka, laki-laki atau perempuan, serta anak kecil maupun dewasa.

Hadist itu berarti untuk bayi dalam kandungan belum wajib dibayarkan zakat fitrah

Zakat yang merupakan salah satu dari 5 rukun Islam, memiliki kedudukan tinggi. Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah: 43,

“Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat”. Terdapat berbagai macam zakat, di antaranya zakat fitrah dan zakat mal. Lalu bagaimana ketentuan dan perhitungannya?

Dikutip dari baznas.go.id, zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Baca Juga: MERINDING! 3 Golongan Ini Puasa Ramadhan dan Ibadahnya Tak Akan Diterima Allah SWT: ANDA TERMASUK?

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Dalil ini diperkuat dengan riwayat bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orang orang miskin di kalangan mereka.

Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya.

Ingatlah bahwa Allah akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (H.R. Thabrani).***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Baznazkotabandung.org

Tags

Terkini

Terpopuler