DESKJABAR - Mudik di akhir Ramadhan menjelang Lebaran Iedul Fitri 1443 H, adalah tradisi masyarakat muslim Indonesia. Tahun ini ada syarat yang harus dipenuhi untuk mudik.
Dalam masa pandemi COVID 19 setelah hampir 3 tahun, tahun ini diperkenankan mudik dengan alasan grafik Corona sudah agak melandai.
Namun Satgas COVID 19 memberikan aturan yang harus dilakukan para pemudik terutama yang menggunakan angkutan umum.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
SE tersebut mengatur syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), termasuk bagi yang mau mudik, di antaranya syarat testing.
Bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan untuk test baik PCR maupun antigen.
Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil maks. 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
Disamping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah.
Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib ada pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat.
Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) umum.
Serta tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Baca Juga: Wajib Tahu, 3 Keutamaan Sholat Tarawih Bulan Ramadhan, Diantaranya Diampuni Segala Dosa Telah Lalu
Aturan baru mudik Lebaran 2022, bagi yang sudah booster:
Dalam SE terbaru, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) berlaku ketentuan:
Tidak diwajibkan menunjukkan negatif tes COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Aturan baru mudik Lebaran 2022, bagi yang vaksin 2 dosis:
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Aturan baru mudik Lebaran 2022, bagi yang vaksin 1 dosis:
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.***