H-2 Ramadhan, Suami Istri Hubungan Badan Saat Puasa, Haruskah Keduanya Bayar Kafarat? Buya Yahya Menjawab

31 Maret 2022, 06:33 WIB
H-2 Ramadhan, suami istri hubungan badan saat puasa, haruskah keduanya bayar kafarat? Buya Yahya menjawab. /YouTube Al Bahjah TV/

DESKJABAR - Bagi Suami Istri yang melakukan hubungan badan di siang hari saat Puasa Ramadhan diwajibkan untuk bayar kafarat, akan tetapi haruskah keduanya membayar kafarat atau salah seorang saja? Begini kata Buya Yahya.

Kafarat adalah denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji.

Kafarat ini ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut.

Akan tetapi, bagi dosa hubungan badan suami istri saat puasa Ramadhan, dosanya tidak cukup ditebus dengan membayar kafarat saja. Tetapi juga harus bertaubat dengan sungguh-sungguh, saking besarnya dosa tersebut.

Baca Juga: KAPAN AWAL PUASA RAMADHAN 1443 H? Dalam Perhitungan Secara ILMU HISAB Ternyata Jatuh Pada Tanggal dan Hari Ini

"Kafarat harus dikeluarkan untuk dosa karena hubungan badan antara suami istri saat puasa Ramadhan," Buya Yahya menjelaskan.

Kata Buya Yahya menyebutkan dalam ceramahnya, bahwa kafarat yang harus dikeluarkan untuk membayar dosa hubungan badan suami istri di bulan Ramadhan yaitu dengan puasa 60 hari berturut-turut.

Akan tetapi, ketika tidak mampu dengan puasa dua bulan berturut-turut, maka boleh diganti dengan memerdekakan seorang budak, dan jika masih belum mampu bisa dengan memberi makan 60 orang miskin.

Baca Juga: Tradisi Munggahan, Asal Muasal Hingga Aktivitas Apa Saja yang Disunahkan Menjelang Puasa Ramadhan 2022

Namun, terkait yang membayar kafarat hubungan suami istri yang dilakukan di bulan Ramadhan tersebut siapa yang diwajibkan? Apakah keduanya, atau salah satunya saja?

Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah dengan judul "Hubungan Suami Istri Siang Hari saat Bulan Ramadhan, Siapa Bayar Kafarat? Buya Yahya Menjawab", Buya Yahya menjelaskan terkait hal ini.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menyebutkan bahwa kafarat dosa hubungan badan suami istri disiang hari saat bulan Ramadhan cukup dibayar oleh suaminya saja.

Baca Juga: Apakah DOSA ZINA Bisa Terampuni? Begini Penjelasan Ustadz Firanda Andirja

"Yang membayar kafarat suaminya saja, berpuasa selama dua bulan berturut-turut menurut madzhab kita Imam Syafawi," ucap Buya Yahya.

Akan tetapi, hal tersebut tidak cukup dibayar dengan kafarat, karena dosa nya tetap ada karena hal tersebut dianggap telah menodai bulan Ramadhan jelas Buya Yahya.

Adapun dosa berhubungan badan suami istri di bulan Ramadhan, Buya Yahya menjelaskan bahwa dosanya ditanggung bersama-sama.

Kecuali istri memang tidak mau, kemudian dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan badan di siang hari saat bulan Ramadhan, maka tak ada dosa bagi istri tersebut jelas Buya Yahya.

Mengingat betapa besar dosa berhubungan suami istri di bulan Ramadhan, Buya Yahya mengingatkan agar kita jangan memaksakan diri mencari murka Allah di bulan Ramadhan.

Kafarat yang harus dibayar atas pelanggaran tersebut tidak lebih besar dibandingkan dengan dosa di hadapan Allah dan hukumannya nanti.

Sebab, hal tersebut merupakan sebuah perilaku yang menodai bulan suci Ramadhan. Karena, dia melakukannya tanpa udzur atau disaat memang dia diwajibkan untuk berpuasa.

Kemudian Buya Yahya mengingatkan kembali agar kita menjauh dari pelanggaran tersebut sebab akibatnya bisa fatal. Wallahu'alam.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler