Jangan Tertawa, Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Ternyata Tertulis BURUH HARIAN LEPAS

16 Maret 2022, 09:58 WIB
Dengan mengenakan baju tahanan Doni Salmanan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. /PMJ News/

 

DESKJABAR - Pihak kepolisian terus melakukan pengusutan terhadap kasus penipuan afiliator binary option Quatex Doni Salmanan.

Pihak kepolisan telah menyita 97 jenis barang bukti, di antaranya kendaraan mewah dan uang tunai sebesar Rp 3,3 miliar. Diperkirakan barang bukti yang telah disita dari sultan asal Soreang, Kabupaten Bandung itu mencapai Rp 64 miliar.

Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap pula bahwa pekerjaan Doni Salmanan yang suka pamer harta puluhan miliar ini, di KTP-nya tertulis sebagai buruh harian lepas.

"Adapun pekerjaan tersangka DS (Doni Salmanan) sesuai KTP di sini tertera buruh harian lepas," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, seperti dirilis pikiran-rakyat.com, Selasa 15 Maret 2022.

Pekerjaan Asli Doni Salmanan Crazy Rich Bandung Terkuak, Polisi: Sesuai KTP

Baca Juga: Enam Publik Figur akan Diperiksa Bareskrim Polri terkait Doni Salmanan, Siapa Mereka, Ini Penjelasan Polisi

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri juga terus melakukan tracing terhadap aliran harta Doni Salmanan, termasuk ke sejumlah pesohor seperti artis.

Sebelum penipuan berkedok binary option diusut kepolisian, diketahui Doni Salmanan sering membagi-bagikan uang ke sejumlah artis. Ada artis yang diberi Rp 1miliar, Rp 400 juta, ada juga yang diberi setumpuk uang dolar.

Terkait hal itu, pihak kepolisan meminta agar semua pihak yang pernah menerima uang atau harta dari Doni Salmanan , segera melapor dan mengembalikan uang tersebut.

“Bagi siapapun yang menerima bisa melaporkan ke penyidik di Bareskrim,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, sebagaimana dirilis Antara, Sabtu 12 Maret 2022.

Baca Juga: Doni Salmanan Tersangka dan Dipenjara, Keluarga Terseret, Polisi Gagal Periksa Istrinya Karena Ini

Pihak kepolisian menjelaskan, penerima aliran dana Doni Salmanan yang tidak melapor terancam dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Doni Salmanan ditahan Bareskrim sejak Selasa 8 Maret 2022.

Tersangka yang bernama lengkap Doni Muhamad Taufik ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Doni Salmanan terancam hukuman penjara 20 tahun. Selain itu, ia pun terancam dimiskinkan karena seluruh harta kekayaannya disita.

Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa 28 saksi, terdiri atas 20 saksi, dua saksi ahli bahasa, dua saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), tiga ahli pidana, dan satu ahli investasi.

Selasa 15 Maret 2022, penyidik juga melakukan pemeriksaan ulang terhadap istri dan manajer Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dan EJS, karena keduanya batal hadir pada pemeriksaan Senin 14 Maret 2022.***

Disclaimer: Berita ini sudah ditayangkan oleh pikiran-rakyat.com, tanggal 15 Maret 2022 - Milla Paradilla Rayadi

 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Pikiran-Rakyat.com PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler