UPDATE TABRAK LARI NAGREG, Kolonel Infanteri Prianto Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

8 Maret 2022, 16:08 WIB
Situasi rekonstruksi kasus tabrak lari Nagreg, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan tersangka Kolonel Infanteri Priyanto. /Dok. ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI/

DESKJABAR - Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat, yang menewaskan sejoli Handi dan Salsabila, terkena dakwaan pasal berlapis.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy yang merupakan penuntut umum di persidangan militer, mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP. Pasal 340 KUHP adalah tentang pembunuhan berencana.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan terhadap Kolonel Priyanto dalam sidang perdana seperti dilansir Antara, Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUPDATE, Yosep Diberondong 16 Pertanyaan, Yoris Isoman, Ini Penjelasan Rohman Hidayat

Baca Juga: Crazy Rich dan Sultan, Simak Pesan Ustadz Adi Hidayat Agar 'Dunia Dapat, Akhirat Juga Bisa Diraih'

Sidang dakwaan tersebut dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa.

Seusai sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, Oditur Militer akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP.

"Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencana dulu, nanti setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," ucapnya di Jakarta.

Sebagai informasi, Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yaitu perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8-9 tahun penjara.

Baca Juga: Hikmah Dipanggil Allah Pada Bulan Rajab dan Sya'ban, Apakah Itu? Ustadz Adi Hidayat Menjelaskan

Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal sembilan bulan.

Antara memberitakan, Kolonel Priyanto mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seorang diri.

Dua terdakwa lain, yaitu Kopral Dua Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu A Sholeh, menjalani persidangan di dua pengadilan yang berbeda.

Persidangan terhadap tiga prajurit TNI, yang menjadi pelaku pembunuhan dua remaja di Nagreg pada 8 Desember 2021 itu, digelar terpisah karena berkas perkaranya berbeda.

Kolonel Priyanto menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, karena masih berstatus sebagai perwira menengah TNI.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkapkan bahwa sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pekan depan.

"Minggu depan, kami akan membagi pemeriksaan saksi. Saksinya ada 19 orang. Barangkali, kami akan panggil dulu 6 atau 7 saksi, terutama dua kopral itu, dan yang ada di tempat kecelakaan," tuturnya.

Baca Juga: Hutang Lunas, Galau Hilang, Malas Hengkang, Amalkan Doa Pendek Ini, Ustadz Adi Hidayat Menyarankan

Oditur Militer juga berencana menghadirkan dokter yang melakukan otopsi dan visum terhadap dua jenazah korban, sebagai saksi ahli di persidangan.

Sekilas kronologis

Seperti diberitakan DeskJabar.com, pada Rabu, 8 Desember 2021 terjadi lakalantas di Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Korban lakalantas tersebut adalah dua remaja bernama Handi Saputra dan Salsabila.

Saat itu, Handi dan Salsabila yang mengendarai sepeda motor ditabrak Panther hitam dari arah Bandung ke Limbangan di depan POM Ciaro. 

Seusai kejadian, kedua korban tabrakan, Handi dan Salsabila, dibawa oleh pelaku dengan menggunakan mobilnya.

Terduga pelaku sempat melarang warga untuk ikut mobilnya dengan alasan untuk mendapatkan penanganan dari tenaga medis.

Akan tetapi, saat keluarga mencari ke beberapa rumah sakit, klinik, juga puskesmas sampai hari keenam, Handi dan Salsabila tidak dapat ditemukan.

Baca Juga: 2 Doa Pendek dari Nabi Ibrahim dan Nabi Zakaria agar Anak Soleh Solehah, Ustadz Abdul Somad Menyarankan

"Kita udah cari di tiga kabupaten, tapi ga ada di semua rumah sakit, puskesmas, dan klinik," kata Deden, pamannya Salsabila melalui PRFM News Channel.

Pada 11 Desember 2021, warga Banyumas dan Cilacap menemukan dua mayat di sungai.

Belakangan setelah dilakukan penyelidikan, kedua korban tersebut adalah Handi dan Salsabila.

Handi ditemukan di sebuah sungai di Banyumas dengan beberapa luka. Sedangkan Salsabila ditemukan di tepian sungai di Cilacap, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Handi sempat dimakamkan di Banyumas sambil menunggu proses otopsi karena saat itu tidak terdapat kartu identitas.

Pada tanggal 18 Desember 2021, jenazah Handi pun dipindahkan oleh keluarganya untuk dimakamkan di Limbangan, Garut.

Baca Juga: SAAT ADZAN BERKUMANDANG dan Selepas Adzan, Baca 2 Doa Pendek Ini, Syekh Ali Jaber: Dosa Lalu Diampuni

Tim penyidik dari Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Jumat, 24 Desember 2021, mengumumkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku tabrakan Nagreg.

"Pelaku ternyata adalah anggota TNI sehingga kasus kecelakaan tabrak lari di Nagreg ini diserahkan ke Pomdam III Siliwangi."  Demikian keterangan resmi Polda Jabar.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PRFM News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler