Tim Yustisi Kota Denpasar Menjaring 32 Pelanggar Prokes, Mereka Didenda dan Disuruh 'Push UP'

24 Februari 2022, 22:09 WIB
Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 32 orang pelanggar prokes /ANTARA/HO-Humas Pemkot Denpasar /

DESKJABAR – Berbagai upaya dilakukan pemerintah dan masyarakat dalam upaya menjaga kesehatan fisik, termasuk kesehatan mental.

Pemerintah sejak memperhatikan kesehatan masyarakat, seperti dengan dikeluarkannya kartu BPJS. Pada pokoknya kesehatan adalah tujuan ummat manusia untuk menjaga kondisi tubuh, keluarga, dan lingkungannya.

Makanya, jangan heran program kesehatan lingkungan sudah lama didengungkan, hanya tinggal kitanya mesti mematuhinya.

Seandainya tujuan kesehatan masyarakat sudah tercapai, maka kesejahteraan paling tidak meningkat, termasuk misalnya, kesehatan mental remaja, dan kesehatan reproduksi.

Baca Juga: BATUK, PILEK, Hindari Makanan Ini, Kata dr Zaidul Akbar Bisa Memicu Penumpukan Lendir dalam Tubuh

Apalagi sekarang muncul gejala baru setelah pandemi Covid-19, muncul varian baru yang dinamakan omicron.

Dalam upaya mencegah penyebaran virus varian baru itu berbagai upaya dilakukan pemerintah. Semisal, agar warga masyarakat melaksanakan prokes.

Namun demikian, ada sebagian masyarakat yang belum disiplin terhadap pelaksanaan prokes ini, sehingga mereka ada kemungkinan sedikit abai.

Sering pemerintah melaksanakan upaya agar masyarakat memperhatikan prokes. Namun, kendati sudah diingatkan masih saja ada yang benar-benar belum memperhatikannya secara mendalam. Sehingga pemerintah perlu bertindak.

Pemerintah dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kesehatan fisik, termasuk kesehatan mental.

Sejak saat itu, pemerintah menaruh perhatian pada kesehatan masyarakat, salah satunya dengan penerbitan kartu BPJS. Pada dasarnya kesehatan merupakan tujuan manusia untuk memelihara kondisi tubuh, keluarga dan lingkungan.

Maka tidak heran jika program kesehatan lingkungan sudah ada sejak lama, hanya saja kita harus mentaatinya.

Baca Juga: Ampuh! Inilah 12 Bahan Alami yang Bisa Meredakan Sakit Tenggorakan Akibat dari Gejala Omicron

Jika tujuan kesehatan masyarakat telah tercapai, setidaknya akan meningkatkan kesejahteraan, termasuk misalnya kesehatan mental dan kesehatan reproduksi remaja.

Apalagi sekarang gejala baru muncul pasca pandemi Covid-19, muncul varian baru bernama omicron.

Dalam upaya mencegah penyebaran virus varian baru tersebut, pemerintah telah melakukan beberapa upaya. Misalnya, untuk anggota masyarakat untuk prokes.

Namun, ada sebagian masyarakat yang belum disiplin dalam melaksanakan program ini, sehingga mungkin agak abai.

Pemerintah sering melakukan upaya agar masyarakat memperhatikan prokes tersebut. Namun, meski sudah diingatkan, masih ada saja yang kurang begitu memperhatikan. Jadi pemerintah harus bertindak.

Seperti dilansir deskjabar.com dari laman Antaranews, tim yustisi Kota Denpasar jaring 32 pelanggar prokes pada Kamis (24/2-2022).

Tim kehakiman Denpasar, Bali telah mengidentifikasi 32 orang yang melanggar protokol kesehatan dalam upaya menerapkan batas kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa dan Bali.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Bawa Nendra di Denpasar, Kamis (24/2-2022) menyebutkan, para pelanggar ditangkap saat tim melaksanakan penertiban,

di Jalan Tukad Pakerisan, serta Jalan Tukad Sanghyang, Kota Panjer, Kecamatan Selat Denpasar.

 Baca Juga: Ternyata Ini 6 Ciri Istri Terkena Pelet, Nomor 6 Hampir Semua yang Kena Pelet Merasakan Ini

Menurutnya, dari sejumlah warga yang tertangkap, 27 orang dilatih karena tidak memakai masker dan lima orang didenda karena tidak memakai masker.

"Sebagai efek jera, pelanggar yang tertangkap juga diberikan sanksi fisik berupa 'push-up' di tempat. Orang yang tidak memakai masker diberikan gratis," kata Bawa Nendra.

Dikatakan, pelanggar prokes selalu hadir setiap melakukan pemeriksaan, sehingga upaya penegakan akan terus diintensifkan pada semua objek yang kerap menimbulkan keramaian di Kota Denpasar.

Ia mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Berbagai upaya yang dilakukan, ujar Agung Bawa Nendra, ia berharap seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Agar pandemi COVID-19 supaya segera berakhir.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler