DESKJABAR – Sedekah merupakan salah satu amalan yang besar pahala nya. Tapi, bisa menjadi dosa bila lebih memprioritaskan bersedekah daripada membayar hutang yang jatuh tempo.
Menurut Buya Yahya, seperti dilansir DeskJabar.com dari YouTube Al-Bahjah TV dengan judul ‘BOLEHKAH BERSEDEKAH NAMUN MASIH MEMILIKI HUTANG?’ publish 13 November 2017, ada saatnya seseorang dilarang bersedekah dan justru malah bisa menjadi dosa.
Kenapa bersedekah dilarang ?
Baca Juga: Ini Cara Melunasi Hutang Puasa Fardhu yang Tak Tahu Jumlah nya, Buya Yahya Menjelaskan
Baca Juga: Cara Cegah dan Sembuh dari Omicron, Cukup dengan Singkong Rebus, dr Zaidul Akbar Menjelaskan
Menurut Buya Yahya, seseorang dilarang bersedekah ketika memiliki hutang dan sudah jatuh tempo. Jadi, sebaiknya Ia tidak bersedekah dulu tapi mendahulukan membayar hutang yang sudah jatuh tempo.
"Membayar hutang itu kewajiban dan hukumnya wajib, jika Anda menundanya malah menjadi dosa. Makanya pahala membayar hutang lebih gede," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum sedekah selagi memiliki hutang dibedakan.
Baca Juga: Dago, Kawasan Elite di Bandung Utara, Ternyata Dulunya Sebuah Hutan Angker Tempat ‘Silih Dagoan’
Baca Juga: MISTERI KASUS SUBANG, Mungkinkah Pelaku Pembunuh Tuti dan Amel Sudah Ada di Plafon Rumah ?
Jika hutang mu itu sudah jatuh tempo, kata Buya Yahya, segeralah membayar saat itu juga hutang mu.
"Dan, kalau Anda maksa bersedekah daripada membayar hutang yang jatuh tempo, jatuhnya jadi dosa," kata Buya Yahya.
Nah, berbeda jika hutang tidak dalam kondisi jatuh tempo, maka bersedekah masih diperbolehkan.
Baca Juga: Ternyata Ini Kata Teman Danu, Keganjilan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Baca Juga: WOW, Kota Bandung yang 'Mooi' Ini Ternyata Berdiri di Lahan ‘Pangguyangan’ Badak
"Tapi kalau hutangnya belum jatuh tempo, dan Anda punya gambaran untuk membayarnya, Anda boleh bersedekah," tambah Buya Yahya.
Bersedekah di saat memiliki hutang yang sudah jatuh tempo diharamkan, sebab akan menyakiti si pemberi hutang.
"Itu menyakiti orang yang telah Anda pinjami uangnya," kata Buya Yahya.
Beda, jika si pemberi hutang memberi izin untuk bersedekah, meskipun hutang sudah jatuh tempo, itu masih diperbolehkan.
"Boleh Anda bersedekah dengan syarat izin kepada orang yang meminjamkan uangnya," tambah Buya Yahya.
Makanya, Buya Yahya menyarankan jika memiliki hutang lebih baik diprioritaskan untuk membayarnya, sebab membayar hutang adalah kewajiban.***