Pinjaman Online Terpercaya: Begini Akad Pinjol Syariah yang Sesuai dengan Fatwa MUI

26 Oktober 2021, 11:42 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. Pinjaman Online Terpercaya: Begini Akad Pinjol Syariah yang Sesuai dengan Fatwa MUI /Unplash

DESKJABAR- Pinjaman Online (Pinjol) jadi sorotan sehingga orang ini jadi ragu dan mulai melek untuk memilih pinjaman online terpercaya.

Pinjol telah menjadi kasus nasional, kepolisian berhasil mengungkap sejumlah penyelenggara Pinjol yang diduga ilegal.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara Pinjol, meskipun dengan embel-embel syariah di belakangnya, pilihlah pinjaman online terpercaya.

Baca Juga: FADLI ZON Minta Menteri Agama Yaqut DICOPOT, Inilah Klarifikasi Gus Yaqut soal Kemenag Hadiah Negara untuk NU

Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah. S

ampai kini, masih banyak umat yang belum paham mengenai fatwa tersebut, hingga banyak yang terjebak perangkap Pinjol Ilegal. Padahal Fatwa itu telah dikeluarkan oleh DSN MUI sejak tahun 2018.

Dalam ketentuannya, DSN MUI menetapkan, layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi dibolehkan dengan syarat sesuai dengan prinsip syariah.

Pelaksanaan layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan prinsip syariah juga wajib mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Fatwa tersebut.

Adapun kewajiban yang harus dilaksanakan dalam akad Pinjaman Online yang dimaksud adalah penyelenggaraan Layanan Pembiayaan berbasis teknologi informasi tidak boleh bertentangan dengan prinsip Syariah, yaitu antara lain terhindar dari riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram.

Baca Juga: Berita Persib Bandung Hari Ini Lawan PSSI Semarang, Laga Tim yang Belum Terkalahkan Prediksi Susunan Pemain

Selain itu, DSN MUI Juga menekankan prinsip akad baku yang dibuat Penyelenggara yang wajib memenuhi prinsip keseimbangan, keadilan, dan kewajaran sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan akad yang digunakan oleh para pihak dalam penyelenggaraan Layanan Pembiayaan berbasis teknologi informasi dapat berupa akad-akad yang selaras dengan karakteristik layanan pembiayaan, antara lain akad al-bai', ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al ujrah, dan qardh.

Penyelenggara juga boleh mengenakan biaya atau ujrah/rusum, berdasarkan prinsip ijarah atas penyediaan sistem dan sarana prasarana Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi.

Berikut penjelasan dari beberapa akad dan istilah yang tertulis dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia mengenai fatwa terkait Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah.

Akad Jual Beli adalah akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang dan harga).

Baca Juga: Dua Bulan Belum Terungkap Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Polisi Menyebut Ini

Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.

Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha (ra's al-mal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional

Akad Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Akad Qardh adalah akad pinjaman dari Pemberi pinjamandengan ketentuan bahwa Penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.

Akad wakalah adalah akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan.

Akad wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee).

Baca Juga: Kode Redeem Garena Free Fire 26 Oktober 2021, Ada M1014 Underground Howl Loot Crate dan Diamond GRATIS

Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (riba fadhl) atau tambahan yang diperjanjikan atas pokok utang sebagai imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak (riba nasi 'ah).

Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya.

Maysir adalah setiap akad yang dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas, dan perhitungan yang tidak cermat, spekülasi, atau untung untungan.

Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual unluk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat.

Dharar adalah tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian pihak lain.

Akad Baku adalah perjanjian tertulis yang ditetapkan secara sepihak oleh Penyelenggara dan memuat klausula baku tentang isi, bentuk, maupun cara pembuatan, dan digunakan untuk menawarkan prodük dan/atau layanan kepada PenggunaiKonsumen secara massal.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler