www.prakerja.go.id
www.prakerja.go.id masuk
DESKJABAR- Bila anda ingin daftar Kartu Prakerja terlebih dahulu masuk ke situs www.prakerja.go.id. Kemudian setelah itu anda masuk ke link daftar Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja diperuntukan untuk seluruh warga Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal boleh daftar langsung ke www.prakerja.go.id.
Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK dengan cara masuk ke www.prakerja.go.id lalu masuk ke link daftar Kartu Prakerja.
Baca Juga: SORE SPESIAL ! Yuk Klaim Segera 20 Kode Redeem FF Gratis Tukarkan ke Situs Redeem FF
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Perhatikan Soal NIK dan Teliti Soal Daftar Hitam
Kartu Prakerja juga dikhususkan untuk pekerja, buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Kami percaya bahwa masyarakat Indonesia sesungguhnya ingin selalu meningkatkan kemampuannya.
Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.
Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi.
Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan. Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.
Syarat ikut Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Dan, masuk dalam daftar hitam penerima Kartu Prakerja:
1. pejabat negara,
2. pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat,
aparatur sipil negara,
3. TNI,
4. polisi,
5. kepala desa beserta perangkatnya, dan
6. direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.***