MK Selasa Hari Ini Sidangkan Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, Tasikmalaya dan Pangandaran

26 Januari 2021, 07:51 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi/net /

DESKJABAR- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Selasa hari ini 26 Januari 2021 menyidangkan kasus pilkada diseluruh Indonesia, termasuk Pilkada Kabupaten Bandung, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dan Pilkada Kabupaten Pangandaran.

Tiga wilayah di Jabar yang melakukan pilkada itu mengajukan gugatannya ke MK RI.
Berdasarkan jadwal persidangan MK telah menjadwalkan khusus untuk tiga wilayah di Jabar tersebut pada Selasa 26 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam jadwal sidang dituliskan nomor perkara 46/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung tahun 2020.

Baca Juga: Kecewa Frank Lampard Dipecat, Sejumlah Pelatih Liga Premier Berikan Dukungan Moral

Kemudian perkara no 15/PHP-BUP-XIX/2021 dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pangandara tahun 2020.

Selanjutnya nomor perkara 51/PHP.BUP=XIX/2021 dengan pokok perkara Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020.

Dalam sidang tersebut direncanakan untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan.

Sengkeda Pilkada Kabupaten Bandung sebagai penggugat adalah Pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.

Baca Juga: Evaluasi Pelatih, Tiga Tunggal Putra Sering Kehilangan Fokus Saat Bertanding

Sengketa Pilkada Kabupaten Pangandaran sebagai penggugat adalah
pasangan Adang Hadari dan Supratman.

Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya sebagai penggugat adalah pasangan Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz.

Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta mulai hari Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Kecewa Frank Lampard Dipecat, Sejumlah Pelatih Liga Premier Berikan Dukungan Moral

Seperti diketahui MK menyidangkan, 135 permohonan perselisihan hasil pilkada di seluruh Indonesia.

Dengan rincian tujuh sengketa hasil pemilihan Gubernur, 114 hasil pemilihan Bupati, dan 14 hasil pemilihan Walikota.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyatakan untuk tahapan awal, Mahkamah Konstitusi akan mengagendakan pemeriksaan pendahuluan terhadap berkas yang masuk dari pemohon dan termohon.

Baca Juga: Info Covid-19, Kasus Positif Covid-19 Karawang Bertambah

Kemudian langkah selanjutnya, yakni pada 26 Januari hingga 29 Januari, dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.

Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.
Setelah tahapan tersebut dilakukan, selanjutnya, pada tanggal 1—11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengadendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada tanggal 15—16 Februari 2021 dan 19—24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Baca Juga: Pilkada Pangandaran: Pelaku Money Politikc Divonis Hukuman Percobaan 12 Bulan  

Fajar Laksono menuturkan bahwa sidang secara daring seperti sidang pengujian undang-undang tetapi tidak tertutup untuk dilakukan sidang secara langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Secara umum sama, tidak tertutup kemungkinan sidang luring tentu dengan prokes yang ketat, bergantung pada majelis hakim nantinya," katanya.

Untuk memasuki Gedung Mahkamah Konstitusi, pengunjung harus menunjukkan hasil tes swab antigen dengan hasil negatif, memakai masker, bersuhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius serta hanya memiliki waktu audiensi selama maksimal 30 menit.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: mkri.id

Tags

Terkini

Terpopuler