Pilkada Serentak 2020:  Di Jabar Ada 282 Pelanggaran, 3 Lanjut ke Mahkamah Konstitusi

- 29 Desember 2020, 17:47 WIB
KETUA Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan
KETUA Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan /DeskJabar/

DESKJABAR – Pascaselesainya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatat terdapat 282 perkara yang berkaitan dengan pelanggaran di antaranya  administratif, kode etik, tindak pidana, dan penegakan hukum lainnya.

Selain itu, pada Pilkada Serentak 2020 di Jabar,juga tercatat ada 3 daerah yang melakukan penyelesaian hingga ke MK (Mahkamah Konstitusi), yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka Video Asusila,  Dibuat Tahun 2017 Cerai dengan Gading Marten 2019

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, KPU Jawa Barat Belum Bisa Tetapkan Kepala Daerah Terpilih

Khusus Kabupaten Bandung, menjadi daerah paling banyak melakukan pelanggaran dengan total 39 perkara, Kabupaten Karawang 37 perkara, Kabupaten Indramayu 27 perkara, Kabupaten Pangandaran 21perkara, Kabupaten Sukabumi 17 perkara, Cianjur 10 perkara, dan Tasikmalaya 7 perkara. 

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan seusai pelaksanaan Rakor Evaluasi organisasi, SDM dan Data Informasi serta pengelolaan keuangan bagi Panwascam di Kabupaten Pangandaran di Shanjose Resort Batukaras, Cijulang,  Selasa, 29 Desember 2020.

Abdullah Dahlan mengungkapkan, Pilkada tahun ini memiliki tantangan khusus karena berlangsung di tengah pandemi, Bawaslu Jawa Barat juga dituntut melakukan pengawasan agar pemilihan berlangsung adil, dan mesti menerapkan protokol kesehatan.

"Terdapat 200 lebih perkara akibat pelanggaran protokol kesehatan. Untuk penanganannya hanya dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada pihak-pihak terkait,"ungkapnya.

Baca Juga: Sebanyak 34 Pelanggaran Prokes Pilkada Serentak 2020 Ditangani Polri, 45 Orang Jadi Tersangka

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x