Pilkada Serentak 2020:  Di Jabar Ada 282 Pelanggaran, 3 Lanjut ke Mahkamah Konstitusi

- 29 Desember 2020, 17:47 WIB
KETUA Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan
KETUA Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan /DeskJabar/

Baca Juga: 118 Oknum PNS Terpidana Korupsi, Masih Terima Gaji

Dari total 282 perkara di Jawa Barar ada 7 perkara sudah vonis, berkaitan dengan politik uang dan netralitas ASN. Ada 3 daerah yang melakukan penyelesaian hingga ke MK (Mahkamah Konstitusi), yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung dan Pangandaran. Catatan lainnya, ada ratusan perkara pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di delapan Kabupaten/Kota di Jabar. 

"Jenis pelanggarannya yaitu kode etik 24 (perkara), administrasi 67, tindak pidana 14 dan hukum lainnya 69 perkara pelanggaran," kata Abdullah.

Perkara pelanggaran hukum yang lain meliputi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), politik uang, dan termasuk perkara pelanggaran prokes yang totalnya mencapai sekitar 200 perkara.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah