DESKJABAR - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya yang berdurasi sekitar 19 detik.
"Hasil gelar perkara yang kemarin kami lakukan menaikkan status saksi saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, dikutip DeskJabar dari Kantor Berita Antara, Selasa 29 Desember 2020.
Baca Juga: Gisel Segera Diperiksa Sebagai Tersangka Video Asusila
Baca Juga: Polisi Menyebut Gisel Mengakui Pemeran Video Asusila
Yusri mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gisel itu diambil sesuai bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan juga hasil forensik. Gisel juga mengakui yang ada dalam video tersebut merupakan dirinya.
Dia mengungkapkan, video tersebut dibuat sekira tahun 2017. Sedangkan Gisel cerai dengan gading Marten tahun 2019. “Peristiwa terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu. Di salah satu hotel di Medan,” katanya
Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut Gisel dan MYD dikenakan Pasal ayat 1 jo pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya, akan segera dijadwalkan pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.
“Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka,” tandasnya.