CATAT! Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS April 2021, Inilah Gaji dan Tunjangan Bila Anda Jadi PNS

13 Januari 2021, 06:06 WIB
Segera Klik sscn.bkn.go.id untuk Cek Cara Pengisian Formasi Pendaftaran CPNS 2021 /Instagram.com/@bkngoidofficial/

 

DESKJABAR- Bagi anda yang bercita-cita menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau istilah sebelumnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera bersiap siap. Karena pemerintah pada April 2021 mendatang sudah merencanakan untuk membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Persiapan ilmu pengetahuan menjadi hal yang wajib dipelajari agar pada saat tes CPNS nanti tidak kebingunan, malah sebaliknya menjadi mudah terhadap soal soal yang diberikan pada saat tes CPNS nanti.

Kemudian kesiapan mental sebagai CPNS karena banyak tahapan tahapan yang harus dilalui, seperti gemblengan fisik dan psikis terutama soal bela negara dan setia terhadap pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: CEK SEGERA! Januari 2021 Anda Terdaftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bawa KTP Segera Datang ke BRI

Namun kita juga harus mengetahui lebih jauh mengenai gaji pokok dan tunjangan PNS perbulan agar nanti tidak menyesal kemudian karena jauh dari ekspektasi yang diharapkan. Jangan sampai sudah berdarah darah malah kecewa.

Sistem penggajihan dari PNS itu sendiri memang berbeda dari sistem pengajian biasa, karena ada pembagian mulai dari gaji pokok, dan berbagai tunjangan belum adanya uang dinas dan lain lain. Kalau dilihat sepintas memang kecil tapi kalau dijumlahkan total besar.

Terlebih Menpan RB Tjanjo Kumolo telah menargetkan gaji dan tunjangan PNS atau ASN ke depan minimal Rp 9 juta.

Baca Juga: Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak,  Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukum

Berdasarkan data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah pelamar pada CPNS tahun 2019 mencapai 4.197.218, hal tersebut terjadi kenaikan pada tahun sebelumnya yakni 11% ini berarti jumlah peminat CPNS dari tahun ke tahun semakin tinggi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG)

Berdasarkan data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah pelamar pada CPNS tahun 2019 mencapai 4.197.218, hal tersebut terjadi kenaikan pada tahun sebelumnya yakni 11% ini berarti jumlah peminat CPNS dari tahun ke tahun semakin tinggi.

Baca Juga: Tahun 2021, Industri Manufaktur  Diperkirakan Tumbuh 4 Persen

Berikut adalah besaran gaji pokok dan tunjangan pns per bulan yang dilansir DeskJabar dari Fix Indonesia dengan judul "Soal Pendaftaran CPNS 2021, Ternyata Segini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Per Bulan."

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG)

1. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

-Golongan II a Rp 2.022.200 – 3.373.600

-Golongan II b Rp. 2.208.400 – 3.516.300

- Golongan II c Rp. 2.301.800 – 3.665.000

- Golongan II d Rp. 2.399.200 – 3.820.000

Baca Juga: SIM Keliling Bandung 13 Januari 2021, Beroperasi di Dua Lokasi Ini

2. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

- Golongan III a Rp. 2.579.400 – 4.236.400

- Golongan III b Rp. 2.688.500 – 4.415.600

- Golongan III c Rp. 2.802.800 – 4.602.400

- Golongan III d Rp. 2.920.800 – 4.797.000

3. Golongan IV

- Golongan IV a Rp. 3.044.300 – 5.000.000

- Golongan IV b Rp. 3.173.100 – 5.211.500

- Golongan IV c Rp. 3.307.300 – 5.211.900

- Golongan IV d Rp. 3.447.200 – 5.661.700

- Golongan IV e Rp. 3.593.100 – 5.901.200

Baca Juga: Musibah Sriwijaya Air, Tim SAR TNI AL Ungkap Tantangan Pencarian dan Pengangkatan Kotak Hitam

Selain menerima gaji pokok, PNS juga akan menerima beragam tunjangan, namun ada beberapa jenis tunjangan hanya diberikan oleh instansi tertentu artinya beberapa tunjangan tidak merata keseluruh pegawai negeri sipil.

TUNJANGAN

1. Tunjangan Suami/Istri

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya. Kalau suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.

2. Tunjangan Anak

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini ditetapkan sebanyak 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga anak. Syaratnya, anak berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: Thailand Open 2021, Anthony Sinisuka Ginting Lewati Rintangan Pertama

3. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi jabatan tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

4. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan ini menjadi yang paling besar yang diterima PNS, dengan besaran berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja.

5. Tunjangan Makan

Berdasarkan Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp41.000 per hari.

Baca Juga: Thailand Open 2021, Langkah Hafiz Faizal-Gloria Emanuelle Widjaja Dihentikan Pasangan India

6. Tunjangan Perjalanan Dinas

Aeorang PNS akan mendapatkan tunjangan setiap kali melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazin dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian, terdiri dari: uang makan, uang saku dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, hingga biaya sewa kendaraan.***Siti Resa Mutoharoh/Fix Indonesia

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler