PPKM Berlaku 11-25 Januari 2021, Fasilitas Umum Ditutup, Sekolah Tidak Boleh Pembelajaran Tatap Muka

9 Januari 2021, 17:53 WIB
SELAMA PPKM 11-25 Januari 2021, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. /Instagram/@perekonomianri/Kemenko Perekonomian RI

DESKJABAR - Dalam hitungan hari, pemerintah pusat akan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau sebagian daerah menyebutnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional -di berbagai daerah Jawa dan Bali- pada 11-25 Januari 2021.

Salah satu langkah paling penting dalam PPKM adalah menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat saat berada di sejumlah tempat. Antara lain di tempat ibadah, perkantoran, sektor esensial/kebutuhan pokok, pusat perbelanjaan, restoran/kafe, dan transportasi umum.

Selama PPKM periode 11-25 Januari 2021, fasilitas umum akan ditutup dan seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah berlangsung secara daring atau online.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia memaparkan sejumlah ketentuan yang perlu dipatuhi bersama dengan tujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Perkantoran

- Sekitar 75% bekerja dari rumah (work from home).
- Untuk instansi diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sekolah

- Kegiatan belajar mengajar berlangsung secara daring/online.

Sektor esensial/kebutuhan pokok

- Beroperasi 100%.
- Dilakukan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Baca Juga: Di Jawa Barat 20 Daerah Terapkan PSBB : Ini Penyebab Kota Cirebon Tidak Jalankan PPKM

Pusat perbelanjaan/mal

- Beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Restoran/kafe

- Makan dan minum di tempat (dine in) maksimal 25%.
- Pesan antar/dibawa pulang (take away/delivery) tetap dapat beroperasi.

Tempat ibadah

- Kegiatan ibadah dapat dilaksanakan maksimal 50%.

Fasilitas umum

- Ditutup.
- Kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Baca Juga: Update Vaksin Covid-19, Inilah Mekanisme Registrasi dan Verifikasi Kelompok Prioritas

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis di Situs PeduliLindungi

Baca Juga: Muhammad Rizqan Akbar, Usaha Kuliner Harus Berinovasi agar Bisa Bertahan di Masa Pandemi

Transportasi umum

- Ada pengaturan kapasitas dan jam operasional selama PPKM 11-25 Januari 2021.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kemenko Perekonomian RI

Tags

Terkini

Terpopuler