Update Covid-19, Rumah Sakit Dilarang Promosi Pre-Order Vaksin Virus Corona Kepada Masyarakat

15 Desember 2020, 19:17 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Pixabay/Shafin Al Asad Protic/

DESKJABAR - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tegas meminta rumah sakit untuk menghentikan promosi kepada masyarakat terkait layanan pemesanan awal (pre-order) vaksin Covid-19. Alasannya, pemerintah belum secara resmi memulai program vaksinasi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan hal itu dalam telekonferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, sebagaimana dikutip Antara, Selasa, 15 Desember 2020.

Pernyataan Wiku tersebut menindaklanjuti munculnya iklan yang ditawarkan sebuah rumah sakit mengenai pemesanan awal vaksin Covid-19. Dalam iklannya, rumah sakit tersebut menyampaikan bahwa masyarakat dapat memesan sedari awal untuk mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga: Info Covid-19 Nasional, Jawa Barat Penyumbang Tertinggi Kasus Positif Covid-19

"Satgas meminta rumah sakit untuk menunggu arahan dan keputusan pemerintah terkait program vaksinasi. Jangan lakukan promosi atau kegiatan serupa terkait program vaksinasi,” kata Wiku Adisasmito.

Ia mengatakan, munculnya iklan atau promosi mengenai vaksinasi yang disampaikan rumah sakit dikhawatirkan dapat menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat. Padahal,  pemerintah masih mengkaji berbagai hal teknis mengenai program vaksinasi.

Pada prinsipnya, kata Wiku Adisasmito melanjutkan, pemerintah ingin memastikan vaksin tersedia bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik melalui skema subsidi maupun mandiri.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Larang Masyarakat Kota Bandung Keluar Rumah Rayakan Malam Tahun Baru

Baca Juga: Secret Royal Inspector, K-drama Komedi Tentang Inspektur Rahasia yang Coba Mengungkap Korupsi

Baca Juga: TikTok Segera Hadir di TV Pintar Samsung, Untuk Sementara Baru Ada di Inggris

Menurut Wiku, seluruh informasi rinci mengenai pelaksanaan vaksinasi akan disampaikan pemerintah setelah pembahasan rampung. Wiku meminta rumah sakit dan masyarakat menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai program vaksinasi Covid-19.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara Satuan Tugas Penanganan Covid-19

Tags

Terkini

Terpopuler