Sebelum Pembelajaran Tatap Muka, Langkah Ini Harus Ditempuh Perguruan Tinggi

2 Desember 2020, 17:34 WIB
Mahasiswa yang tidak bersedia mengikuti pembelajaran tatap muka pada Januari 2021, dapat memilih pembelajaran secara daring. /Pixabay/Yogendra Singh/

DESKJABAR - Mahasiswa yang tidak bersedia mengikuti pembelajaran tatap muka pada Januari 2021, dapat memilih pembelajaran secara daring. Untuk itu, perguruan tinggi perlu menfasilitasi hak belajar mahasiswa

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam mengatakan hal itu dalam jumpa media di Jakarta, yang dikutip Antara, Rabu, 2 Desember 2020. Sebelum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, perguruan tinggi harus melapor kepada satuan tugas penanganan Covid-19.

Prof Nizam menjelaskan,civitas akademika dan tenaga kependidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka atau aktivitas di kampus, harus dalam keadaan sehat, dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta.

Baca Juga: Pilkada Pangandaran 2020: Polda Jawa Barat Siapkan Satgas Anti Hoaks

Menurut Prof Nizam, khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun, harus mendapat persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya jika beraktivitas di kampus.

Mahasiswa dari luar daerah atau luar negeri, kata dia melanjutkan, wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari, melakukan tes usap atau sesuai dengan peraturan atau protokol kesehatan yang berlaku di daerah.

Prof Nizam meminta perguruan tinggi juga harus melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi, menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup atau menimbulkan kerumunan, meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan.

Baca Juga: Gubernur NTB Temui Menpora, Untuk Melaporkan Keseriusannya Ingin Menjadi Tuan Rumah PON XXII 2028

Selanjutnya, perguruan tinggi harus menyediakan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan di tempat strategis, membatasi penggunaan ruang maksimal 50 persen dari kapasitas, menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antarorang, menerapkan penggunaan masker kain tiga lapis, menerapkan etika batuk dan bersin yang benar.

Perguruan tinggi, kata Prof Nizam melanjutkan, juga harus menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala atau kriteria Covid-19.

Selanjutnya, perguruan tinggi menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi, menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19, dan melaporkan kepada Satgas Covid-19 setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.

Baca Juga: Holyfield Tantang Tyson Naik Ring Kembali dan Tanda Tangani Kontrak Duel

Prof Nizam mengharapkan, warga kampus hendaknya dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing. Jika ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara pembelajaran tatap muka sampai kondisi aman.

Prof Nizam juga meminta perguruan tinggi harus menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.

Untuk itu, civitas akademika dan tenaga kependidikan lainnya harus selalu menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan menjaga jarak yang aman.

Baca Juga: HUT Ke-1 Pikiran Rakyat Media Network, Media Pertama di Indonesia Yang Mengusung Roh Gotong Royong

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Kamis Dini Hari Nanti, Dari Delapan Laga Dua Diantaranya live di SCTV

Baca Juga: Jin BTS Bisa Tunda Wajib Militer Sampai Usia 30 Tahun, Berikut Ini Alasannya

"Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik, dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19," ujar Prof Nizam.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler