KPK Beberkan Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo Bersama Istri Dalam Jumpa Pers Rabu Malam

26 November 2020, 06:01 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo memakai rompe orange sesaat akan dibawa untuk jumpa pers di Gedung KPK Rabu malam /ANTARA

DESKJABAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan kronologis operasi tangkap tangan yang melibatkan Menteri KKP Edhi Prabowo dalam jumpa pers Rabu 25 November 2020 malam hari.

Menteri KKP Edhy Prabowo disangka telah menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 17 orang pada Rabu 25 November 2020 sekitar jam 00.30 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 November malam.

Baca Juga: Para Ahli Pastikan Vaksin Covid-19 Yang Digunakan Aman dan Efektif

Ke-17 orang itu, yakni Edhi Prabowo (EP), Iis Rosyati Dewi (IRW) selaku istri Edhi Prabowo, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Dirjen Tangkap Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zaini (ZN), ajudan Menteri Kelautan dan Perikanan Yudha (YD), Protokoler KKP Yeni (YN), Humas KKP Desri (DES), Dirjen Budi Daya KKP Selamet (SMT), Direktur PT DPP Suharjito (SJT), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), pengendali PT PLI Dipo (DP).

Selanjutnya, pengendali PT ACK Deden Deni (DD), Nety (NT) istri dari Siswadi, staf Menteri Kelautan dan Perikanan Chusni Mubarok (CM), Ainul Faqih (AF) staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, staf Menteri Kelautan dan Perikanan Syaihul Anam (SA), dan staf PT Gardatama Security Mulyanto (MY).

KPK, lanjut Nawawi, menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh penyelenggara negara.

Baca Juga: Sekda Indramayu Rinto Waluyo Diperiksa KPK, Terkait Korupsi Proyek Banprov di Indramayu

"Selanjutnya pada 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia," ungkapnya.

Kemudian pada Selasa 24 November 2020, ia menjelaskan tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud.

Di Bandara Soekarno-Hatta, KPK menangkap delapan orang, yakni Edhi Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri, Zaini, Yudha, Yeni, Desri, dan Selamet.

Sedangkan di rumah masing-masing, KPK menangkap sembilan orang, yaitu Suharjito, Siswadi, Dipo, Deden Deni, Nety, Chusni Mubarok, Ainul Faqih, Syaihul Anam, dan Mulyanto.

Baca Juga: Ribuan Netizen Memanggil Bu Susi, Pasca Ditangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo Oleh KPK

Baca Juga: KPK Benarkan Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap Di Bandara Sehabis Pulang Dari Amerika

"Para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nawawi.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

KPK selanjutnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Akun Twitter Susi Pujiastuti Malah Banjir Pujian

Sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT).***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler