Ribuan Netizen Memanggil Bu Susi, Pasca Ditangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo Oleh KPK

25 November 2020, 09:39 WIB
Tangkapan layar netizen yang membuat trending tagar #BuSusi dan #BringBackIbuSusi /Twitter @fanmuh_

DESKJABAR- Nama Susi Pujiastuti, terus dielu-elukan dan dipanggil netizen di dunia maya pasca penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh KPK. Ribuan netizen terus memanggil nama Susi Pujiastuti sehingga menjadi trending topik di twitter.

Ribuan orang telah mentweet dan meretweet dengan kata Bu Susi. Foto Susi Pujiastuti ketika menjadi Menteri KKP pun kembali menghiasi dunia maya yang diunggah oleh para netizen.

Seperti dalam akun twitter @dimasprakosocom mengunggah foto Bu Susi lagi naik sampan di lautan sambil mendayung ditemani seorang laki laki yang diduga adalah pengawalnya.

Baca Juga: KPK Benarkan Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap Di Bandara Sehabis Pulang Dari Amerika

Dalam cuitannya dia menyatakan "Posisi Menteri KKP Kosong. Berarti sekarang waktunya Bu Susi untuk menjadi... Netizen: Bu, Indonesia membutuhkan ibu untuk kembali nih, bu.. Bu Susi: Oke.. OTW

Kemudian akun @AdiheManutd memasang foto Bu Susi lagi minum kopi, dalam cuitannya "Menteri KKP Ditangke KPK"

Akun @SofuanGusti pun menulis "Mungkinkah Bu Susi kembali jd Menteri KKP?? GImana pendapat man teman.. Sambil memasang foto Bu Susi lagi minum kopi.

 Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Akun Twitter Susi Pujiastuti Malah Banjir Pujian

Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan OTT terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Amerika Serikat.

Selain menteri KKP dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK juga menangkap 24 orang lainnya termasuk didalamnya para pejabat KKP dan pengusaha.

Penangkapan itu sendiri terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dinihari di tempat yang berbeda.

Baca Juga: Waspada! Ada 294.178 Lansia Di Kota Bandung Rawan Covid-19, Saat Ini Sudah 384 Terpapar

Seperti diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membenarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

KPK menyebut menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan ( Menteri KKP) Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu 25 November 2020 dini hari.

"Benar, jam 01.23 dini hari di Soetta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu pagi.

Berdasarkan informasi, Edhy ditangkap setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat.

Baca Juga: Liga Champions 2020-2021, Manchester United Penuhi Ambisi Membalas Kekalahan

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menangkap Edhy dan beberapa orang lainnya.

"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap tersebut sudah berada di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Namun, KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Paparkan Alasan Pemilihan Merk Vaksin Covid-19. Inilah Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya pada Rabu dini hari.

"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Wakil Ketua KPK lainnya Nurul Ghufron juga membenarkan Menteri KKP Edhy Prabowo telah ditangkap. "Benar," kata Ghufron.

Berdasarkan informasi, Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap tersebut sudah berada di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Astaga, Emil Ikut Keroyok Pengendara Motor Ber Knalpot Bising Hingga Tewas

Namun, KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler