Syarifah Najwa Shihab Tidak Hadir Saat Undangan Klarifikasi, Awi Setiyono : Itu Rugi Sendiri

25 November 2020, 07:56 WIB
Ilustrasi acara Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/ARIF FIRMANSYAH


DESKJABAR
- Pihak-pihak yang tidak hadir saat klarifikasi, kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab, telah melewatkan kesempatan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

"Orang yang dikirimkan undangan klarifikasi tidak hadir, ya, itu rugi sendiri. Klarifikasi itu kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat selama ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 24 November 2020.

Ia mengatakan, hal itu menanggapi tidak hadirnya putri keempat Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, dan suaminya, Irfan Alaydrus, dalam undangan Polda Metro Jaya, beberapa hari lalu untuk klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: 7 Tahapan Vaksinasi Mandiri Covid-19 Bersertifikat yang Perlu Anda Ketahui

Awi menambahkan, bahwa penyelidikan ini untuk menemukan perbuatan pidana terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Terkait dengan perlu tidaknya para pihak yang tidak hadir untuk dipanggil ulang, Awi menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada penyidik.

"Nanti penyidik melalui evaluasi tadi, perlu tidak dipanggil lagi," katanya, sebagaimana dikutip DeskJabar dari Antara.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Akun Twitter Susi Pujiastuti Malah Banjir Pujian

Jika bukti permulaan sudah cukup, lanjut dia, status kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Setelah bukti permulaan cukup, ditingkatkan ke penyidikan, kalau tidak (cukup), berarti dihentikan penyelidikannya," kata Awi.

Karopenmas menegaskan, bahwa pada tahap penyidikan maka pemanggilan pihak terkait akan sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Selain Denda 50 Ribu , 55 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bandung di Haruskan Lakukan ini

"Kalau sudah masuk penyidikan, sudah KUHAP, berarti apa? Kalau dipanggil sekali, dua kali tidak hadir, tiga kali, kami ada surat perintah membawa, sudah tegas, memang demikian," katanya.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler