Dinas Kesehatan Diminta Persiapkan Fasilitas Kesehatan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

24 November 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi Gedung Kementerian Kesehatan RI /Kementerian Kesehatan RI/kemkes.go.id/

DESKJABAR - Pemerintah terus mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara menyeluruh. Sasaran penerima vaksinasi nantinya adalah masyarakat dengan kriteria berusia 18-59 tahun dan memiliki kondisi tubuh yang sehat.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof. Abdul Kadir mengirimkan surat edaran tentang Kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Surat edaran itu ditujukan kepada kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.

"Jumlah vaksin saat ini tidak akan mencukupi untuk mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia. Maka pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap." Demikian penjelasan Prof. Abdul Kadir dalam keterangan yang dilansir di laman Kementerian Kesehatan RI, Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Waspada! Ada 294.178 Lansia Di Kota Bandung Rawan Covid-19, Saat Ini Sudah 384 Terpapar

Dalam rangka rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan RI meminta kepada kepala Dinas Kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk segera mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

1. Melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria dan merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing.

2. Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lain milik pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.

3. Penerapan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Lewis Hamilton Akan Mendapatkan Gelar Bangsawan Dari Ratu Elizabeth II 

4. Dinas Kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota menetapkan koordinator atau penanggung jawab pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mempermudah koordinasi lebih lanjut.

5. Dinas Kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak mengganggu pelayanan vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan esensial lainnya.

6. Dinas Kesehatan daerah kebupaten/kota mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19 termasuk pelaporannya.

Baca Juga: Serial Wonders Hadir di Youtube Mulai Besok, Promosikan Lima Destinasi di Masa Pandemi

Prof. Abdul Kadir menjelaskan, tahap pertama akan dilaksanakan dengan prioritas sasaran tenaga medis dan tenaga kesehatan lain serta pemberi pelayanan publik termasuk TNI/Polri dan aparat hukum.

Untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi tersebut berjalan baik, diperlukan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 meliputi puskesmas dan jaringannya, rumah sakit, dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.

Ia memaparkan, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain), dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin, serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pascaimunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Satu Keluarga Besar di Cianjur Dinyatakan Positif Covid-19, Seusai Perayaan Ulang Tahun

Prof. Abdul Kadir mengharapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berjalan lancar sampai pada tahapan-tahapan selanjutnya dalam memvaksinasi masyarakat Indonesia.

"Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk kelancaran vaksinasi Covid-19, sampai pada tahapan pemberian vaksin selanjutnya agar masyarakat Indonesia terlindungi dari Covid-19," kata Prof. Abdul Kadir.

Ia menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktivitas, serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Jadi Momentum Transformasi dan Menjalankan Strategi Untuk Memulihkan Ekonomi

Baca Juga: Karina aespa Terus Memukau Para Penggemar Lewat Penampilan Visualnya

Selama pandemi virus corona belum mereda, masyarakat harus tetap melaksanakan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Kesehatan Kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler