Imbas Tragedi Kanjuruhan Malang, 31 Polisi yang Bertugas Diperiksa Tim Investigasi Polri

- 6 Oktober 2022, 10:27 WIB
Tim Investigasi Polri memeriksa 31 orang polisi yang bertugas saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Tim Investigasi Polri memeriksa 31 orang polisi yang bertugas saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. /ANTARA/ Vicki Febrianto

Untuk terus mengungkap kasus tragedi Kanjuruhan Malang ini, pemeriksaan terhadap 31 orang polisi tersebut akan dilakukan secara mendalam dan mendetil dengan penuh unsur ketelitian dan kehati-hatian.

Baca Juga: Indonesia Kalahkan UEA Kualifikasi Piala Asia U-17 2023 di Bogor Jabar, Arkhan Kaka dan 2 Pemain Lain Dipuji

"Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus menjadi standar utama," kata Dedi.

Lebih lanjut Dedi menuturkan ada sejumlah hal yang harus didalami dalam kasus memilukan ini berkaitan dengan pemeriksaan 31 orang anggota polisi yang bertugas di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Pada kesempatan tersebut Dedi juga menuturkan tim penyidik sudah melaporkan langkah-langkah tersebut kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: PASCA Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022, Lebih dari 6000 Tandatangani Petisi Desak Ketua Umum PSSI Mundur

Mengenai penetapan status tersangka, Dedi Prasetyo menyebutkan pihaknya akan mengutamakan prinsip kehati-hatian karena pada saat seseorang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, maka ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi.

"Kehati-hatian juga harus diutamakan, karena saat menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat formil dan materiil harus terpenuhi, karena akan memiliki konsekuensi yuridis," ucapnya.

CCTV

Selain memeriksa 31 anggota polisi, tim Investigasi Polri juga melakukan pendalaman dan analisa pada rekaman Closed Circuit Television (CCTV).

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah