Untuk terus mengungkap kasus tragedi Kanjuruhan Malang ini, pemeriksaan terhadap 31 orang polisi tersebut akan dilakukan secara mendalam dan mendetil dengan penuh unsur ketelitian dan kehati-hatian.
"Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus menjadi standar utama," kata Dedi.
Lebih lanjut Dedi menuturkan ada sejumlah hal yang harus didalami dalam kasus memilukan ini berkaitan dengan pemeriksaan 31 orang anggota polisi yang bertugas di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Pada kesempatan tersebut Dedi juga menuturkan tim penyidik sudah melaporkan langkah-langkah tersebut kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Mengenai penetapan status tersangka, Dedi Prasetyo menyebutkan pihaknya akan mengutamakan prinsip kehati-hatian karena pada saat seseorang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, maka ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi.
"Kehati-hatian juga harus diutamakan, karena saat menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat formil dan materiil harus terpenuhi, karena akan memiliki konsekuensi yuridis," ucapnya.
CCTV
Selain memeriksa 31 anggota polisi, tim Investigasi Polri juga melakukan pendalaman dan analisa pada rekaman Closed Circuit Television (CCTV).