DESKJABAR - Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur akhirnya Polri menetapkan 6 tersangka dalam insiden itu.
Penetapan 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
ke 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur yang ditetapkan itu sebelumnya telah dilakukan invetigasi di TKP.
"Hasilnya ditetapkan 6 orang tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konfrensi pers Kamis 6 Oktober 2022 malam pukul 19.53 WIB
Baca Juga: Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Getaci Segmen Gedebage - Garut Mulai Dibayarkan BPN Jabar
Mereka adalah Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.
"AHL bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tuturnya.
Tersangka kedua adalah Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris. Selanjutny Security Officer Arema, Suko Sutrisno.
Dan 3 tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yaitu saudara H, anggota Brimob Polda Jatim.
"Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ucap Kapolri.
Kemudian Kasat Samapta Polres Malang, BS juga turut memerintahkan menembakan gas air mata di dalam stadion.
"BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tandasnya lagi.
Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka adalah Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," kata Kapolri.
Kapolri menambahkan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya 31 personel Polri.***