Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur, 3 di Antaranya Anggota Polisi  

6 Oktober 2022, 21:31 WIB
Kapolri menetapkan 6 tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur /Screenshot YouTube /

DESKJABAR - Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur akhirnya Polri menetapkan 6 tersangka dalam insiden itu.

Penetapan 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

ke 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur yang ditetapkan itu sebelumnya telah dilakukan invetigasi di TKP.

"Hasilnya ditetapkan 6 orang tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konfrensi pers Kamis 6 Oktober 2022 malam pukul 19.53 WIB

Baca Juga: Mahasiswa STHG Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat: BERANI BONGKAR HEBAT!

Baca Juga: Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Getaci Segmen Gedebage - Garut Mulai Dibayarkan BPN Jabar

Mereka adalah Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.

"AHL bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tuturnya.

Tersangka kedua adalah Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris. Selanjutny Security Officer Arema, Suko Sutrisno.

Dan 3 tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yaitu saudara H, anggota Brimob Polda Jatim.

"Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ucap Kapolri.

Kemudian Kasat Samapta Polres Malang, BS juga turut memerintahkan menembakan gas air mata di dalam stadion.

Baca Juga: GRATIS! 20 Link Twibbon Maulid Nabi 2022: Cantik, Keren, Sangat Islami, Cocok untuk Foto Status Medsos Anda

Baca Juga: Oleh-Oleh Khas Tasikmalaya Hits Banget: Ada Kue Aci, Nasi Cikur, Rengginang, Batik, Kelom dan Payung Geulis

"BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tandasnya lagi.

Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka adalah Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," kata Kapolri.

Kapolri menambahkan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya 31 personel Polri.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler