DESKJABAR - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dari kubu pasangan calon 01 dan 03 merupakan keputusan yang final dan mengikat. Demikian ditegaskan Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh.
Oleh sebab itu, Surya Paloh mengatakan sudah seharusnya seluruh elite politik menerima putusan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia.
"Saya pikir bagi NasDem ini adalah keputusan final dan mengikat bagi seluruh prosedur hukum yang kita miliki di negeri ini," kata Surya Paloh saat jumpa pers di Kantor DPP Partai NasDem, NasDem Tower, di Jakarta, Senin 22 April 2024.
Namun begitu menurut dia, putusan MK yang meneguhkan kemenangan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran, tidak boleh menghentikan perjuangan untuk terus membangun negeri.
Baca Juga: Ini Statemen Bijak Negarawan Mahfud Md soal Putusan MK Sengketa Pilpres 2024
Baca Juga: Hakim Konstitusi Saldi Isra Berpendapat, Seharusnya Ada Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah
“Perjuangan kita bersama untuk membangun negeri ini tidak boleh terhenti, tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tidak sesuai dengan harapan kita. Ini konsekuensi dari demokrasi," katanya.
Lebih lanjut Surya Paloh mengajak seluruh elite politik untuk menghargai dan menghormati keputusan MK yang menolak gugatan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Surya Paloh juga mengingatkan, sikap menghormati dan menghargai itu yang menjadi kekuatan bangsa untuk menjaga keutuhan dan stabilitas nasional.
"Indonesia membutuhkan spirit, semangat ini. Kita boleh bertikai satu sama lain di dalam kompetisi, tetapi ketika kompetisi selesai, kita harus menghargai. Yang kalah menghargai yang menang, yang menang, apalagi. Inilah kekuatan kita seharusnya," tuturnya.