Khofifah: Insya Allah Pak Prabowo Menang, Putusan MK Tak Akan Ubah Hasil Pilpres 2024

- 20 April 2024, 08:15 WIB
Calon Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersama Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Khofifah Indar Parawansa (kanan) di dalam salah satu kesempatan.
Calon Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersama Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Khofifah Indar Parawansa (kanan) di dalam salah satu kesempatan. /ANTARA/HO-TKD Jawa Timur/

 


DESKJABAR - "Insya Allah setelah putusan MK ini semuanya berjalan kondusif karena, sesuai hasil hitung KPU RI menangnya signifikan. Insya Allah seiring izin dari Allah, Pak Prabowo menang," kata Khofifah Indar Parawansa soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan Senin 22 April 2024.

Dalam keterangan resmi di Surabaya, Jumat 19 April 2034, Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu juga menegaskan dirinya optimistis putusan MK terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 tersebut tak mengubah hasil Pilpres 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Khofifah menyatakan bahwa putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada awal pekan depan itu bersifat final dan mengikat.
Seluruh masyarakat diharapkannya bisa menghargai dan menghormati hasil putusan tersebut, sehingga bisa menjaga kondusivitas negara, termasuk bagi seluruh pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Prabowo Dapat Ucapan Selamat sebagai Presiden RI dari Liga Muslim Dunia

Baca Juga: Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia 2024 Mulai Kapan? Ini Jadwal Lengkapnya!

"Jadi selalu pemenang itu satu dan selalu ada yang kalah. Saya rasa yang pernah ikut kontestasi pilpres tahun ini mempersiapkan dari sekarang kalau ingin maju lagi," ujarnya.

Khofifah yang juga Ketua Pengurus Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama berharap, para pendukung baik dari pihak pemohon maupun yang terkait bisa sama memahami bahwa ini adalah proses demokrasi.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah memasuki babak terakhir.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menyampaikan putusan-nya perihal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada awal pekan depan yaitu Senin 22 April 2024.

Baca Juga: Ini Nasib Perpanjangan Kontrak STY kata Erick Thohir

Baca Juga: Tragis, Pelajar di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibra

Sementara, berdasarkan hasil penetapan KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran meraih total 96.214.691 suara. Sedangkan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, kemudian Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara.

Pasangan Prabowo-Gibran pun ditetapkan KPU RI sebagai pemenang. Hal itu tertuang di dalam surat keputusan lembaga tersebut dengan Nomor Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x