Sengketa Pilpres 2024: Pakar Hukum Tata Negara UI  Yakin, MK Tak Akan Diskualifikasi Gibran

- 21 April 2024, 05:00 WIB
Tangkapan layar - Dosen Hukum Tata Negara UI Titi Anggraini dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu 20 April 2024.
Tangkapan layar - Dosen Hukum Tata Negara UI Titi Anggraini dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu 20 April 2024. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

DESKJABAR - Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Demikian dikatakan Titi Anggraini, Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, di Jakarta Sabtu 20 April 2024.

Alasannya kata dia dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK, MK merupakan pihak yang mengizinkan Gibran untuk mengikuti Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat umur pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90," ujar Titi.

Titi melihat MK masih belum mau keluar dari zona pragmatis dengan tetap mempertahankan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun dengan alternatif pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melalui pemilu, tetap berlaku pada 2024.

Baca Juga: Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia 2024 Mulai Kapan? Ini Jadwal Lengkapnya!

Baca Juga: Tragis, Pelajar di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibra

Sebab itu dia menegaskan, hakim (MK) yang delapan tidak akan berubah pendirian soal itu. Kendati demikian, menurut Titi, kasus mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesia.

Dia menyebutkan MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi persyaratan.

"Dalam proses di MK diketahui bahwa calon ini terlibat kasus pidana dan merupakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Jadi diperintahkan untuk didiskualifikasi dan partai politik pengusul itu mengusulkan calon pengganti," pungkas Titi.

Sebagaimana diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x