Sengketa Pilpres 2024: Pakar Hukum Tata Negara UI  Yakin, MK Tak Akan Diskualifikasi Gibran

- 21 April 2024, 05:00 WIB
Tangkapan layar - Dosen Hukum Tata Negara UI Titi Anggraini dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu 20 April 2024.
Tangkapan layar - Dosen Hukum Tata Negara UI Titi Anggraini dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu 20 April 2024. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

Baca Juga: Khofifah: Insya Allah Pak Prabowo Menang, Putusan MK Tak Akan Ubah Hasil Pilpres 2024

"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat.

Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah digelar sejak tanggal 27 Maret hingga 5 April. Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.

Adapun sejak tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah