Hakim Konstitusi Saldi Isra Berpendapat, Seharusnya Ada Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah

- 23 April 2024, 05:15 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 22 April 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 22 April 2024. /ANTARA/M Risyal Hidayat/

 

DESKJABAR - Saldi Isra, Hakim Konstitusi berpendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Dia mengatakan seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Menurut Saldi Isra, dalil permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 berkenaan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara beralasan menurut hukum.

Sebab itu kata dia, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas. Demikian Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin 22 April 2024

Baca Juga: Surya Paloh Tegas dan Jelas Soroti Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Baca Juga: Ini Statemen Bijak Negarawan Mahfud Md soal Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta di persidangan, Saldi menilai pembagian bansos untuk kepentingan elektoral tidak mungkin dinafikan sama sekali.

Oleh karena itu, ia merasa mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya hal serupa dalam pemilu.

"Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya berbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah," imbuh wakil ketua MK itu.

Pada kesempatan itu, setelah membaca keterangan Bawaslu, fakta persidangan, dan mencermati alat bukti secara saksama, dia meyakini bahwa memang telah terdapat masalah netralitas penjabat (Pj.) kepala daerah dan pengerahan kepala desa.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x