Mudik Gratis Naik Kapal Perang KRI Banda Aceh-593, Cek Persyaratannya, Nomor 4 Sepeda Motor Listrik Dilarang

- 31 Maret 2024, 14:30 WIB
Ada sejumlah persyaratan untuk mudik gratis naik kapal perang KRI Banda Aceh-593. Salah satunya, dilarang membawa sepeda motor listrik.
Ada sejumlah persyaratan untuk mudik gratis naik kapal perang KRI Banda Aceh-593. Salah satunya, dilarang membawa sepeda motor listrik. /tni.mil.id/

DESKJABAR - Buat warga Jakarta yang ingin pulang ke kampung halaman alias mudik saat Lebaran 2024, tapi nggak punya tiket mudik, bisa ikutan program Mudik Gratis Naik Kapal Perang.

Program Mudik Gratis Naik Kapal Perang dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) ini ditujukan khusus bagi warga Jakarta yang belum punya tiket mudik tapi ingin pulang kampung.

Program mudik gratis naik kapal perang ini juga merupakan upaya untuk menekan risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya selama arus mudik Lebaran 2024, khususnya bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Ini 7 Ruas Tol Fungsional di Jawa dan Sumatera Saat Terjadi Kemacetan Parah, Semua Gratis

TNI AL menyiapkan satu Kapal Perang Republik Indonesia jenis Landing Platform Dock (LPD) yakni KRI Banda Aceh-593 khusus untuk angkutan penumpang serta pengendara sepeda motor yang akan mudik Lebaran tahun 2024 menuju kampung halaman di wilayah Pulau Jawa.

Para peserta mudik gratis naik kapal perang ini akan berangkat dari Dermaga Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada tanggal 5 April 2024, dengan rute keberangkatan Jakarta-Semarang, Jumat, 5 April 2024, lalu Semarang-Surabaya, Sabtu 6 April 2024.

Untuk rute arus balik kapal perang akan diberangkatkan dari Surabaya menuju Semarang dan selanjutnya kembali ke Jakarta pada 13 April 2024.

Persyaratan mudik gratis naik kapal perang

Bagi masyarakat yang berminat untuk mudik dengan Kapal Perang TNI AL dapat menyiapkan persyaratan sebagai berikut:

1. Menyerahkan fotokopi KTP pemudik.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: tni.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah