DESKJABAR - Anda yang memutuskan untuk mudik Lebaran 2024 dengan menggunakan sepeda motor, wajib mengetahui informasi ini. Di antaranya, polisi akan meminta pemudik yang melanggar aturan untuk putar balik.
Polda Metro Jaya meminta agar masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2024 dengan sepeda motor untuk tetap mematuhi aturan. Salah satunya, tidak membawa barang muatan secara berlebihan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan, mereka yang melanggar aturan nantinya akan ditindak. Sebagai teguran, pemudik diminta putar balik.
"Sekecil apapun pelanggaran pasti akan kita lakukan penindakan. Tindakan itu kan sekali lagi tindakan, itu bukan berarti harus tilang," kata Latif Usman seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu, 30 Maret 2024.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah RI memperkirakan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 yang jatuh pada 1 Syawal 1445 H akan dirayakan berbarengan pada tanggal 10 April 2024.
Puncak arus mudik diperkirakan terjadi tanggal 5 April hingga 8 April 2024. Sedangkan arus balik tanggal 13 April 2024 hingga 16 April 2024.
Sebelumnya, hasil survei pergerakan masyarakat memprediksi ada sekitar 193,6 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik dan balik rangka rangka Hari Raya Lebaran 2024.
Dari jumlah itu, diperkirakan pemudik dengan menggunakan sepeda motor mencapai sekitar 31,12 juta orang atau 16,07 persen.