HATI-HATI LHO ! Ngabuburit di sekitar Jalur Kereta Api ada Konsekuensi Hukumnya, Begini Penjelasan KAI

- 21 Maret 2024, 15:45 WIB
KAI sangat keras melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api.
KAI sangat keras melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api. /Dindin Hidayat/DeskJabar.com/


DESKJABAR
- Aktivitas ngabuburit (menunggu waktu berbuka puasa) di bulan Ramadhan memang mengasyikan, terlebih bila dilakukan di ruang-ruang  publik yang aman dan nyaman sehingga rasa lapar, haus dan kantuk sedikit terlupakan.

Namun begitu momentum ngabuburit sambil nongkrong di ruang atau tempat yang membahayakan keselamatan orang lain seperti di sekitar rel atau jalur kereta api (KA), tentunya harus dihindari karena selain membahayakan keselamatan perjalanan KA juga ada risiko atau konsekuensi hukumnya.

Dikutip dari laman kai.id, VP PR KAI Joni Martinus mengatakan, fenomena ngabuburit dengan nongkrong atau  beraktivitas di sekitar rel atau jalur kereta api di sejumlah daerah belakangan mulai mencuat.

Padahal kegiatan tersebut sangat membahayakan baik untuk keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat itu sendiri.

Baca Juga: PUNCAK Mudik Lebaran 2024 Diprediksi pada 6 April 2024, akan Ada 1,86 Juta Kendaraan Keluar dari Jabotabek

"Banyak masyarakat yang melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur kereta api dengan duduk atau nongkrong sambil melihat kereta api lewat, berjualan, bahkan ada yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas (kerikil) di jalur kereta api. Hal ini tentunya dapat merusak prasarana kereta api dan bahkan dapat membahayakan perjalanan kereta api," ujar Joni.

Joni menegaskan bahwa KAI sangat keras melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional. Selain membahayakan diri, beraktivitas di jalur kereta api termasuk ngabuburit juga dapat mengganggu perjalanan kereta api," tegas Joni.

Baca Juga: MURAH SEGAR, Ayo Belanja Ikan Fresh di Toserba Yogya, Ada Promo Diskon 15 persen, Fillet Dori Hanya Rp5.595

Pidana atau denda Rp15 juta

Joni menyatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dengan jelas dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: KAI.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x