HATI-HATI LHO ! Ngabuburit di sekitar Jalur Kereta Api ada Konsekuensi Hukumnya, Begini Penjelasan KAI

- 21 Maret 2024, 15:45 WIB
KAI sangat keras melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api.
KAI sangat keras melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api. /Dindin Hidayat/DeskJabar.com/

"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," ungkap Joni.

Permasalahan ini juga disebabkan oleh banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).

Baca Juga: Bank Indonesia: Cara Tukar Uang Lebaran 2024 Melalui Aplikasi SI PINTAR, Maksimal Penukaran 4 Juta !

Rumaja diperuntukkan untuk pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Rumija diperuntukkan untuk pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api. Sedangkan ruwasja diperuntukkan untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api, serta dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

Joni berharap masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di area-area tersebut.

"Hal ini diatur dalam Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang di jalur kereta api yang dapat menghalangi pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," ungkap Joni.

Baca Juga: BELANJA RAMADHAN, Buruan Merapat ke Superindo Ada Promo Penuh Diskon, Tropicana Hanya Rp29.490, Murah Banget

Ratusan korban jiwa

Joni menambahkan, dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, KAI mencatat selama tahun 2023 sampai dengan Maret 2024, terdapat 575 kasus kecelakaan orang tertabrak kereta dengan rincian 474 meninggal, 55 luka berat, dan 46 luka ringan.

KAI tetap konsisten dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat mengenai risiko beraktivitas di sekitar jalur kereta api.

Tidak hanya itu, KAI juga rutin melakukan pengawasan dengan menempatkan personel untuk melakukan patroli di titik-titik rawan.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: KAI.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x