ASN Pria Kini Dapat Cuti Saat Istri Melahirkan, Menpan RB: Waktu Cuti Bervariasi 15-60 Hari

- 15 Maret 2024, 06:30 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam acara di Jakarta, Kamis 7 Maret 2024 yan lalu. Dia menyebutkan ASN pria akan mendapat cuti ayah pada saat istri melahirkan.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam acara di Jakarta, Kamis 7 Maret 2024 yan lalu. Dia menyebutkan ASN pria akan mendapat cuti ayah pada saat istri melahirkan. /ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB/

Waktu Cuti Bervariasi

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

Baca Juga: Anda Belum Punya Rumah? Jangan Khawatir Prabowo akan Bangun 3 Juta Rumah Subsidi

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” jelasnya.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Anas.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah