ASN Pria Kini Dapat Cuti Saat Istri Melahirkan, Menpan RB: Waktu Cuti Bervariasi 15-60 Hari

- 15 Maret 2024, 06:30 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam acara di Jakarta, Kamis 7 Maret 2024 yan lalu. Dia menyebutkan ASN pria akan mendapat cuti ayah pada saat istri melahirkan.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam acara di Jakarta, Kamis 7 Maret 2024 yan lalu. Dia menyebutkan ASN pria akan mendapat cuti ayah pada saat istri melahirkan. /ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB/

DESKJABAR - Pemerintah akan memberi hak cuti kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan. Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Menurut Menpan RB, pemberian hak cuti (cuti ayah) tersebut merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024. Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran," kata Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 13 Maret 2024 lalu.

Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut, Minyak Makan Merah Bisa Gantikan Minyak Goreng, HARGA LEBIH MURAH

Baca Juga: Jam Kerja ASN di Tangerang Dikurangi 4,5 Jam Selama Ramadhan 2024

Dengan demikian lanjut Anas, hak cuti ayah untuk mendampingi istri yang melahirkan itu akan menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.

Lebih lanjut Azwar Anas mengatakan, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal itu.

Sebelumnya, jelas Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x