Jam Kerja ASN di Tangerang Dikurangi 4,5 Jam Selama Ramadhan 2024

- 13 Maret 2024, 09:15 WIB
Ilustrasi - Sejumlah ASN di Pemkab Tangerang Provinsi Banten sedang mengikuti apel pagi di lapangan Puspemkab Tangerang
Ilustrasi - Sejumlah ASN di Pemkab Tangerang Provinsi Banten sedang mengikuti apel pagi di lapangan Puspemkab Tangerang /Antara/Azmi/

DESKJABAR - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah,serta  mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten  berkurang 4,5 jam atau menjadi 32 jam per minggu selama Ramadhan 2024.

"Bagi perangkat daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti RSUD, BPBD, dan sebagainya, untuk disesuaikan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Tangerang Hendar Herawan di Tangerang, Selasa 12 Maret 2024.

Menurut dia, pegawai ASN dengan sistem lima hari kerja yang terhitung dari hari Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

"Khusus hari Jumat, masuk jam 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan masa istirahat satu jam," katanya.

Baca Juga: Setelah Presiden Jokowi, Kini Gibran Disebut Pengamat Potensial Jadi Ketua Umum Partai Golkar

Baca Juga: Semarak Ramadhan 2024 di Masjid Raya Al Jabbar, Sebulan Penuh Gelar Kegiatan yang Edukatif

Jumlah jam kerja efektif selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 tersebut yaitu 32 jam 30 menit per minggu.

"Pada bulan Ramadhan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerja dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik," ucap Hendar Herawan.

Ia berharap bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani bulan Ramadhan

"Selamat menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah dan semoga kita semua mendapat kelancaran dalam menjalankannya," kata Hendar Herawan.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x