400 ASN Melanggar Netralitas Pemilu, Hukuman Ringan Hingga Berat Menanti

- 29 Februari 2024, 07:00 WIB
Maria Ivonne Tarigan (kanan) Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, dan Kepala BKD Jabar Sumasna (kiri), memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Rabu 28 Februari 2024.
Maria Ivonne Tarigan (kanan) Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, dan Kepala BKD Jabar Sumasna (kiri), memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Rabu 28 Februari 2024. /ANTARA/Ricky Prayoga/

DESKJABAR - Sebanyak 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dianggap telah melanggar netralitas saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang lalu.

Hal itu dikatakan Maria Ivonne Tarigan, Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Rabu 28 Februari 2024.

Menurut dia, dari 400 tersebut, sebanyak 143 ASN yang terbukti melanggar telah direkomendasikan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) di masing-masing Instansi para ASN. Lalu sekitar 70 persennya telah ditindaklanjuti.

"Kalau data dari pemantauan ASN sampai periode kemarin kita ada sekitar 400-an untuk pelanggaran netralitas ASN. Kebanyakan itu di Sulawesi," kata Maria.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Utama Presiden Jokowi Memberi Pangkat Jenderal Kehormatan Kepada Prabowo

Baca Juga: Pakar Politik: Hak Angket Jangan Hanya Menyasar Pilpres Saja Tapi Harus Sekalian dengan Pileg

Maria menjelaskan, sudah banyak ASN yang melanggar Pemilu dijatuhi sanksi sesuai aturan main. Ia berharap, pejabat pembina kepegawaian atau kepala instansi atau kepala daerah harus menindaklanjuti.

Dikatakan Maria, ada tiga kategori pelanggaran, yaitu ringan, sedang dan berat dengan sanksi yang berbeda-beda.

Untuk kategori pelanggaran ringan, ucap Maria, biasanya terjadi ketika pencalonan Pemilu 2024 dan diberi sanksi moral untuk membuat pernyataan maaf.

Sementara ketika sudah dipastikan ada calon kontestasi Pemilu 2024, kategori hukuman menjadi sedang hingga hukuman berat.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x