400 ASN Melanggar Netralitas Pemilu, Hukuman Ringan Hingga Berat Menanti

- 29 Februari 2024, 07:00 WIB
Maria Ivonne Tarigan (kanan) Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, dan Kepala BKD Jabar Sumasna (kiri), memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Rabu 28 Februari 2024.
Maria Ivonne Tarigan (kanan) Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, dan Kepala BKD Jabar Sumasna (kiri), memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Rabu 28 Februari 2024. /ANTARA/Ricky Prayoga/

"Untuk hukumannya sudah diatur di dalam PP terkait disiplin ASN. Salah satunya misalnya penurunan jabatan, kemudian sampai mungkin pemberhentian dengan hormat," tuturnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Universitas Indonesia Ragukan Metode Menghitung Kerugian Negara Dalam Kasus Timah

Adapun jenis pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024, didominasi keberpihakan ASN di media sosial, seperti dengan memberikan like, comment, share dan seterusnya.

“Mungkin hal yang selama ini dianggap sepele tetapi berdasarkan aturan main yang sudah dibangun yang sudah ditetapkan oleh pusat, kan itu masuk di dalam pelanggaran," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x