Anwar Usman Tidak Bisa Adili Sengketa Pemilu. Ini Penjelasan MKMK

- 9 Maret 2024, 08:45 WIB
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri. /ANTARA FOTO/Aloysius Lewokeda
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri. /ANTARA FOTO/Aloysius Lewokeda /

DESKJABAR - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Hakim Anwar Usman tidak bisa ikut terlibat mengadili sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut dikatakan oleh anggota MKMK Prof Yuliandri. Dasarnya, merujuk kepada putusan MKMK yang menyebutkan mantan Ketua MK tidak diperkenankan ikut mengadili sengketa Pemilu 2024 meskipun tercatat sebagai hakim aktif.di Padang, Jumat.

"Sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2 beliau (Anwar Usman) tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum," kata Yuliandri di Padang, Jumat 8 Maret 2024.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Memulai Penyidikan dan Tetapkan Sejumlah Tersangka

Baca Juga: Mall City Plaza Garut Diresmikan, Terbesar dan Terlengkap: Serap 1000 Tenaga Kerja Lokal, Libatkan 100 UMKM

Sementara, untuk Hakim Arsul Sani, Prof Yuliandri mengatakan yang bersangkutan telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Meskipun demikian eks Rektor Universitas Andalas itu mengatakan kepastian peran Arsul Sani dalam menghadapi sengketa pemilu tergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Secara teknis sidang sengketa pemilu akan berlangsung dengan mekanisme panel. Apabila Arsul Sani tidak terlibat, otomatis hal itu akan mempengaruhi pembagian kinerja atau putusan.

"Namun saya yakin RPH akan bijak mengambil keputusan ini," ucap dia.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah