DESKJABAR- Alhamdulillah hari ini Jumat 1 Maret 2024, pemerintah membayarkan gaji pensiunan PNS melalui PT Taspen. Berita baiknnya, pembyaran gaji pensiunan hari ini dibayarkan secara rapel dengan kenaikan sebesar 12 persen.
Bagi yang belum tahu sebaiknya untuk menyimak syarat dan ketentutan serta cara mencairkan gaji pensiunan PNS (pegawai negeri sipil) di PT Taspen. Ada 2 cara pencairan yang bisa dilakukan yakni datang langsung ke kantor PT Taspen dan yang kedua bisa menariknya melalui ATM dengan Taspen Smartcard.
Baca Juga: KELUARGA Muda Ingin Punya Rumah Layak Huni Tapi Gaji Cuma Rp 6 Juta, Jangan Cemas Begini Caranya…
Kabar baiknya, gaji pensiunan PSN yang dibayarkan hari ini 1 Maret 2024 mengalami kenaikan sebesar 12%. Naiknya gaji para pension PNS tersebut telah diatur dalam PP Nomor 8 tahun 2024 dan mulai disalurkan pada hari ini Jumat 1 Maret 2024.
Pembayaran gaji pensiunan PNS tersebut akan dibayarkan secara rapel 3 bulan karena kenaikan gaji para pensiunan PNS tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2024 dan pembayarannya baru dilakukan tanggal 1 Maret 2024.
Kenaikan gaji sebesar 12% ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap para pensiunan. Kenaikan ini terbilang paling besar dibandingkan PNS, PPPK, TNI dan Polri lantaran pensiunan PNS tidak menerima tunjangan.
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” ungkap Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti.
Syarat dan Cara Pencairan Uang Pensiun di PT Taspen
Mengutip dari situs sikapiuangmu.ojk.go.id, Taspen merupakan penyelenggara program yang bergerak di bidang dana pensiun dan asuransi bagi PSN, hakim, serta pejabat negara. Dasar pembiayaan program pensiun berasal dari gaji pokok (gapok), gaji pokok tambahan, serta gaji pokok tambahan peralihan terakhir sebulan.