DESKJABAR - Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan dipastikan akan berlaku mulai Maret 2024. Kementerian Keuangan telah merilis detil kenaikannya Kamis 1 Februari 2024.
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mentatakan, kenaikan yang disebutnya sebagai penyesuaian gaji pokok itu diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun.
"Serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas,” kata Astera di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Rekomendasi 7 HP Harga di Bawah Rp2 Juta Terbaik, Ada Samsung, Redmi, Realmi dan Vivo
Secara umum, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri, jelas Astera sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
"Penyesuaian gaji dan pensiun pokok tersebut merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah", ujarnya.
Astera menjelaskan, untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru.
Kemudian kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.