Kemenkeu Umumkan Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Mulai Maret 2024, Besarnya 8 -12 Persen

- 2 Februari 2024, 09:39 WIB
Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan pensiuanan dipastikan akan berlaku mulai Maret 2024. Kementerian Keuangan telah merilis detil kenaikannya Kamis 1 Februari 2024.
Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan pensiuanan dipastikan akan berlaku mulai Maret 2024. Kementerian Keuangan telah merilis detil kenaikannya Kamis 1 Februari 2024. / Miju/Pixabay/

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” ujar Astera.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah