Selanjutnya pasal 449 ayat 1 menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Demikian pula metodologinya sudah diatur sesuai ketentuan seperti di pasal 449 ayat 4 UU Pemilu bahwa pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
Disebutkan pula bahwa pengumuman prakiraan hasil quick count pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara.
Link Hitung Cepat Pilpres 2024
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui hsil penghitungan quick count atau hitung cepat, bisa dipntau di Vidio, Moji TV, Metro TV, SCTV,TVOne, BTV, JakTV.
Selain itu masyarakat juga bisa langsung melalui link kelompok atau lembaga yang menyelenggarakan hitung cepat diantaranya :
Lingkar Survei Indonesia (LSI) Denny JA,
Charta Politika Indonesia
Politika Research and Consulting (PRC)
Home Page detikcom