Pemungutan Suara Pemilu 2024, Jangan Lakukan 3 Kegiatan Ini, Ancamannya Penjara 3 Tahun dan Denda Rp36 Juta

- 14 Februari 2024, 06:49 WIB
Foto ilustrasi. Warga menyelesaikan dekorasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) unik untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di Jagalan, Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Selasa, 13 Februari 2024. Jangan lakukan 3 hal ini karena ada ancaman sanksi penjara dan denda.
Foto ilustrasi. Warga menyelesaikan dekorasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) unik untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di Jagalan, Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Selasa, 13 Februari 2024. Jangan lakukan 3 hal ini karena ada ancaman sanksi penjara dan denda. /ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Hari pemungutan suara, Rabu, 14 Februari 2024, merupakan puncak dari Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Inilah hari penting ketika rakyat Indonesia menggunakan hak suara dengan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

Hari ini, masyarakat akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024, yaitu memilih sekaligus menentukan presiden RI beserta wakil presiden RI, juga para wakilnya di legislatif, mulai dari anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, hingga anggota DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI.

Selain mematuhi tata cara mencoblos Pemilu 2024 yang benar, terdapat pula 4 larangan saat mencoblos, dan bahkan ada 3 macam kegiatan yang terancam hukuman penjara dan denda.

Baca Juga: Habis Nyoblos Lapar? Tunjukkan Jari Bertinta di 3 Outlet Nuansa Jepang, Promo Pemilu 2024: Ada Takoyaki Gratis

Tata cara mencoblos

Berikut ini 6 tata cara mencoblos saat hari pemungutan suara Pemilu 2024, yang DeskJabar.com kutip dari Antara.

1. Datang ke TPS sesuai nama yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) seraya membawa e-KTP.

2. Antre untuk mencoblos dengan tertib.

3. Cek surat suara yang diberikan di luar bilik suara dan pastikan tidak rusak.

4. Coblos pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul, dengan menggunakan paku yang disediakan.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x