DESKJABAR - Hari pemungutan suara, Rabu, 14 Februari 2024, merupakan puncak dari Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Inilah hari penting ketika rakyat Indonesia menggunakan hak suara dengan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
Hari ini, masyarakat akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024, yaitu memilih sekaligus menentukan presiden RI beserta wakil presiden RI, juga para wakilnya di legislatif, mulai dari anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, hingga anggota DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI.
Selain mematuhi tata cara mencoblos Pemilu 2024 yang benar, terdapat pula 4 larangan saat mencoblos, dan bahkan ada 3 macam kegiatan yang terancam hukuman penjara dan denda.
Tata cara mencoblos
Berikut ini 6 tata cara mencoblos saat hari pemungutan suara Pemilu 2024, yang DeskJabar.com kutip dari Antara.
1. Datang ke TPS sesuai nama yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) seraya membawa e-KTP.
2. Antre untuk mencoblos dengan tertib.
3. Cek surat suara yang diberikan di luar bilik suara dan pastikan tidak rusak.
4. Coblos pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul, dengan menggunakan paku yang disediakan.