5. Lipat kembali kertas suara lalu masukkan ke kotak suara.
6. Celupkan satu jari ke tinta seusai mencoblos.
Masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang ditentukan pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024, pukul 7.00-13.00 waktu setempat.
Larangan saat mencoblos
Selain 6 tata cara pencoblosan tersebut, ada pula 4 larangan saat mencoblos, yaitu:
1. Membawa telepon genggam/alat perekam ke dalam bilik suara.
2. Melakukan kampanye/mempengaruhi orang lain untuk memilih.
3. Mendokumentasikan/mempublikasikan pilihan politik di media sosial.
4. Membubuhkan tulisan atau mencoret surat suara.
Kegiatan yang terancam penjara dan denda
Selain itu, ada 3 ancaman sanksi penjara dan denda yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jika melakukan kegiatan atau pelanggaran berikut ini: