Pemungutan Suara Pemilu 2024, Jangan Lakukan 3 Kegiatan Ini, Ancamannya Penjara 3 Tahun dan Denda Rp36 Juta

- 14 Februari 2024, 06:49 WIB
Foto ilustrasi. Warga menyelesaikan dekorasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) unik untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di Jagalan, Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Selasa, 13 Februari 2024. Jangan lakukan 3 hal ini karena ada ancaman sanksi penjara dan denda.
Foto ilustrasi. Warga menyelesaikan dekorasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) unik untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di Jagalan, Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Selasa, 13 Februari 2024. Jangan lakukan 3 hal ini karena ada ancaman sanksi penjara dan denda. /ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/ANTARA FOTO

5. Lipat kembali kertas suara lalu masukkan ke kotak suara.

6. Celupkan satu jari ke tinta seusai mencoblos.

Baca Juga: Usai Nyoblos Yuk Wisata ke Ancol Jakarta, Ada Promo Pemilu 2024 di 5 Tempat Wisata, Sea World Rp65 Ribu Saja

Masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang ditentukan pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024, pukul 7.00-13.00 waktu setempat.

Larangan saat mencoblos

Selain 6 tata cara pencoblosan tersebut, ada pula 4 larangan saat mencoblos, yaitu:

1. Membawa telepon genggam/alat perekam ke dalam bilik suara.

2. Melakukan kampanye/mempengaruhi orang lain untuk memilih.

3. Mendokumentasikan/mempublikasikan pilihan politik di media sosial.

4. Membubuhkan tulisan atau mencoret surat suara.

Kegiatan yang terancam penjara dan denda

Selain itu, ada 3 ancaman sanksi penjara dan denda yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jika melakukan kegiatan atau pelanggaran berikut ini:

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah