Pemungutan Suara Pemilu 2024, Jangan Lakukan 3 Kegiatan Ini, Ancamannya Penjara 3 Tahun dan Denda Rp36 Juta

- 14 Februari 2024, 06:49 WIB
Foto ilustrasi. Warga menyelesaikan dekorasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) unik untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di Jagalan, Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Selasa, 13 Februari 2024. Jangan lakukan 3 hal ini karena ada ancaman sanksi penjara dan denda.
Foto ilustrasi. Warga menyelesaikan dekorasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) unik untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di Jagalan, Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Selasa, 13 Februari 2024. Jangan lakukan 3 hal ini karena ada ancaman sanksi penjara dan denda. /ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/ANTARA FOTO

Baca Juga: Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Tiba, Yuk Kenali 5 Surat Suara dengan Warna Berbeda

1. Penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta

Jika melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara.

2. Penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

Jika menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya agar tidak menggunakan hak pilih atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

3. Penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Jika memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain.

Baca Juga: Puncak Pemilu 2024, Jika Salah Mencoblos, Bisakah Minta Surat Suara Baru? Simak Penjelasan Resmi KPU

Itulah informasi tata cara pencoblosan pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, larangan saat mencoblos, serta kegiatan yang terancam sanksi penjara dan denda buat pelanggarnya.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah