DESKJABAR - Hari pemungutan suara, Rabu, 14 Februari 2024, merupakan puncak dari Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Inilah hari penting ketika rakyat Indonesia menggunakan hak suara dengan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
Hari ini, masyarakat akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024, yaitu memilih sekaligus menentukan presiden RI beserta wakil presiden RI, juga para wakilnya di legislatif, mulai dari anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, hingga anggota DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI.
Selain mematuhi tata cara mencoblos Pemilu 2024 yang benar, terdapat pula 4 larangan saat mencoblos, dan bahkan ada 3 macam kegiatan yang terancam hukuman penjara dan denda.
Tata cara mencoblos
Berikut ini 6 tata cara mencoblos saat hari pemungutan suara Pemilu 2024, yang DeskJabar.com kutip dari Antara.
1. Datang ke TPS sesuai nama yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) seraya membawa e-KTP.
2. Antre untuk mencoblos dengan tertib.
3. Cek surat suara yang diberikan di luar bilik suara dan pastikan tidak rusak.
4. Coblos pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul, dengan menggunakan paku yang disediakan.
5. Lipat kembali kertas suara lalu masukkan ke kotak suara.
6. Celupkan satu jari ke tinta seusai mencoblos.
Masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang ditentukan pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024, pukul 7.00-13.00 waktu setempat.
Larangan saat mencoblos
Selain 6 tata cara pencoblosan tersebut, ada pula 4 larangan saat mencoblos, yaitu:
1. Membawa telepon genggam/alat perekam ke dalam bilik suara.
2. Melakukan kampanye/mempengaruhi orang lain untuk memilih.
3. Mendokumentasikan/mempublikasikan pilihan politik di media sosial.
4. Membubuhkan tulisan atau mencoret surat suara.
Kegiatan yang terancam penjara dan denda
Selain itu, ada 3 ancaman sanksi penjara dan denda yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jika melakukan kegiatan atau pelanggaran berikut ini:
Baca Juga: Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Tiba, Yuk Kenali 5 Surat Suara dengan Warna Berbeda
1. Penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta
Jika melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara.
2. Penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.
Jika menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya agar tidak menggunakan hak pilih atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.
3. Penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Jika memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain.
Baca Juga: Puncak Pemilu 2024, Jika Salah Mencoblos, Bisakah Minta Surat Suara Baru? Simak Penjelasan Resmi KPU
Itulah informasi tata cara pencoblosan pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, larangan saat mencoblos, serta kegiatan yang terancam sanksi penjara dan denda buat pelanggarnya.***