DESKJABAR – Sehari menjelang pencoblosan Pemilu 2024 atau tepatnya pada Selasa 13 Februari 2024 malam, ribuan suara secara serentak dibakar rame-rame di Jawa Barat seperti di Bogor, Ciamis, Cimahi, dan Sumedang.
Ada apa gerangan apakah ada protes atas Pemilu 2024?
Baca Juga: MAU Nyoblos Pemilu 2024, TPS Buka Jam Berapa dan Dokumen Apa yang Harus Dibawa? Begini Aturannya
Bahkan dalam pembakaran ribuan surat suara di Cimahi, pembakaran surat suara Pemilu 2024 disaksikan langsung Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmuddin.
Pembakaran ribuan surat suara di berbagai kota/kabupaten di Jawa Barat secara serentak itu, bukanlah tindakan protes melainkan suatu keharusan sesuai undang-undang. Pemusnahan surat suara itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni mengatakan bahwa pemusnahan surat suara dilakukan setelah semua kebutuhan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpenuhi.
Ummi menjelaskan bahwa secara aturan, stok surat suara adalah jumlah DPT ditambah dua persen per TPS, sehingga pembakaran dilakukan setelah dipastikan semua kebutuhan terdistribusi.
"Ini di luar itu, karenanya surat suara dipastikan semua kebutuhan terdistribusi. Jadi pemusnahan surat suara ini adalah yang lebih atau tidak digunakan, yang dilaksanakan H-1 atau sebelum pelaksanaan pemungutan suara, dan surat suara itu secara aturan harus dimusnahkan," kata Ummi di Cimahi, Jawa Barat, Selasa, seperti dikutip dari Antara.
Seperti diketahui setelah dilakukan penyortiran pada 27 Januari 2024, sebanyak 179.348 surat suara untuk Pemilu 2024 di Jawa Barat rusak. Kerusakan surat suara ditemukan saat proses sortir lipat yang dilakukan di 27 kabupaten/kota.