DESKJABAR - Puluhan Mahasiswa mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dramaga Kabupaten Bogor, namun ditolak diduga disebabkan ini.
Diduga karena penyebabnya ini, PPK Dramaga Kabupaten Bogor menolak 25 mahasiswa yang mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024.
Pindah memilih sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, puluhan mahasiswa yang mengajukan pindah TPS ditolak PPK Dramaga Kabupaten Bogor karena diduga tidak memenuhi syarat dan ketentuan ini.
Ketua PPK Dramaga, Muhammad Soleh mengatakan bahwa syarat pindah memilih atau pindah TPS itu salah satunya harus ada surat tugas dan surat izin dari pemerintah setempat.
Menurut Soleh ada sekitar 25 orang yang menghubungi dirinya, mengajukan pindah TPS, namun dia meragukan karena kelengkapan dokumennya.
"Ya betul kejadiannya hari ini (Rabu-red) sekitar 25 mahasiswa mengajukan pindah TPS. Pengakuan mereka sedang melakukan penelitian disini, tetapi ketika kita tanya, mereka tidak bisa memberi keterangan pasti," ujarnya.
"Kita tanya, sedang meneliti apa, tempat penelitiannya dimana?, itu mereka nggak bisa menjawab," Soleh menambahkan.