KPU: Batas Akhir Mengajukan Pindah Memilih, Rabu 7 Februari 2024 Hingga Pukul 23.59 Waktu Setempat, Hub. PPS

- 7 Februari 2024, 17:21 WIB
KPU RI sudah menetapkan batas akhir mengajukan pindah memilih pada Rabu, 7 Februari 2024 hingga pukul 23.59 waktu setempat
KPU RI sudah menetapkan batas akhir mengajukan pindah memilih pada Rabu, 7 Februari 2024 hingga pukul 23.59 waktu setempat /Instagram@kpuri/

DESKJABAR - Calon pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.

Pindah memilih sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih

Calon pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Dengan membawa bukti pendukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).

Baca Juga: LONG WEEKEND Kereta Cepat Whoosh Menambah Jadwal Perjalanan Halim- Tegalluar (PP), Harga Tiketnya Jadi Segini

KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih

- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x