KPU: Batas Akhir Mengajukan Pindah Memilih, Rabu 7 Februari 2024 Hingga Pukul 23.59 Waktu Setempat, Hub. PPS

- 7 Februari 2024, 17:21 WIB
KPU RI sudah menetapkan batas akhir mengajukan pindah memilih pada Rabu, 7 Februari 2024 hingga pukul 23.59 waktu setempat
KPU RI sudah menetapkan batas akhir mengajukan pindah memilih pada Rabu, 7 Februari 2024 hingga pukul 23.59 waktu setempat /Instagram@kpuri/

- Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;

- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

- Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau

- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: LONG WEEKEND : Jungleland Sentul Bogor Sambut Anda Dengan Promo HEPI, HOKI, Bikers dan PUJA di Februari 2024

Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Dokumen yang harus disiapkan

- Menunjukkan KTP-el atau KK;

- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x